| Petitum |
Berdasarkan segala uraian yang telah PENGGUGAT kemukakan di atas, PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan PT. KELOLA MINA LAUT ( TERGUGAT I ), melakukan (Perbuatan Melawan Hukum) kepada PENGGUGAT; karena melanggar Pasal 80 angka 45 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”) prihal : Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang dan pailit.
3. Menyatakan perbuatan saudara Muhammad Arif Syamsudin PC FSPMI Kab. Gresik , (TERGUGAT II), melakukan (Perbuatan Melawan Hukum), tidak memiliki legal stading dalam mewakil dan medampingi buruh/pekerja PT. KELOLA MINA LAUT;-
4. Menyatakan PT. KELOLA MINA LAUT ( TERGUGAT I ), dan Para PENGGUGAT mengakhiri hubungan kerja dengan pekerja (PHK). Dan,
5. PT. KELOLA MINA LAUT ( TERGUGAT I ), membayar hak-hak para PENGGUGAT, sesuai dengan Surat Anjuran nomor : 567 / 1146 / 437.58 /2025 dari Kantor DINAS TENAGA KERJA Kab. GRESIK, Yaitu :
1) Saudari MUHIMATUL KHOIRIYAH Rp. 188.560.144,-
2) Saudari NUR TOFI’AH Rp. 182.534.416,-
6. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT III, untuk mencatat dalam daftar hutang TERGUGAT I, pada Budel Pailit dalam perkara : 19/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Sby.
7. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikianlah gugatan ini kami ajukan, semoga Ketua PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL di Pengadilan Negeri GRESIK Kelas IA berkenan mengabulkannya.
|