| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan, Akta Pengakuan Hutang ( APH ) tertanggal 25 November 2024 Nomor 04 yang dibuat oleh Notaris Syarischa Fitrianita, SH., M.Kn, adalah SAH mengikat demi hukum kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT I dan TERGUGAT II.
- Menyatakan SAH atas Sertifikat Hak Tanggungan ( SHT ) Peringkat Pertama nomor 07967/2024, berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan ( APHT ) yang dibuat Pejabat pembuat Akta Tanah Nomor 66/2024 tertanggal 06-12-2024 oleh Notaris Syarischa Fitrianita, SH., M.Kn., dan mengikat pada agunan / jaminan yang diserahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT, pada :
- Sebidang tanah pekarangan dengan bukti SHM nomor 00621 seluas 128 m2 dengan nomor surat ukur 00618/12091222/2021 Tanggal 04-10-2021 atas nama syafa'atun, yang terletak di Desa Kramat Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan perbuatan cidera janji / wanprestasi dengan tidak dilaksanakan / tidak memenuhi kewajibannya sesuai Akta Pengakuan Hutang ( APH ) tertanggal 25 November 2024 Nomor 04 yang dibuat oleh Notaris Syarischa Fitrianita, SH., M.Kn.,
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk segera membayar secara kontan dan seketika hutangnya kepada PENGGUGAT, berdasarkan Akta Pengakuan Hutang ( APH ) tertanggal 25 November 2024 Nomor 04, yang dibuat oleh Notaris Syarischa Fitrianita, SH., M.Kn., sampai dengan tanggal 14 Oktober 2026 kewajiban sebesar Rp. 111.679.665,- (Seratus Sebelas Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Enam Puluh Lima Rupiah) dengan rincian :
- 72,567,951,-
- 36,326,762,-
- 2,784,952,-
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang memperoleh hak atas obyek tanah dan bangunan / jaminan untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT agunan yang berupa :
- Sebidang tanah pekarangan dengan bukti SHM nomor 00621 seluas 128 m2 dengan nomor surat ukur 00618/12091222/2021 Tanggal 04-10-2021 atas nama syafa'atun, yang terletak di Desa Kramat Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II jika tidak memenuhi seluruh kewajibannya dalam perkara Gugatan Sederhana pada PENGGUGAT maka obyek jaminan yang tersebut diatas untuk dilanjutkan ke dalam proses sita agunan atau lelang.
- Menghukum para TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ongkos – ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini
SUBSIDAIR
Dan Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono) |