| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama anak Pemohon dari REYHAN ALFARIZQI HAKAM menjadi ACHMAD REYHAN ALFARIZQI, lahir di Gresik pada tanggal 15 Februari 2022, ana k da ri ayah HAKAM , dan ibu NIKMATUL LAI LIYAH
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan peubahan nama anak Pemohon terebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gresik setelah Pemohon menerima Salinan Penetapan Pengadilan ;
- Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon.
Atau : Pengadilan Negeri berkenan memberikan Penetapan yang di pandang adil dan bijaksana; |