| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Kerja Sama Investasi Burung Walet tertanggal 10 Juni 2018;
- Menyatakan sah dan berharga Surat Pengakuan Hutang tertanggal 10 Juni 2021;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi dengan tidak mengembalikan modal investasi milik Penggugat sebesar Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah);
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi dengan tidak membayarkan bagi hasil sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per bulan dari nilai investasi, terhitung sejak bulan Januari 2021 sampai dengan Juli 2026, dengan total tunggakan sebesar Rp2.512.500.000,- (dua miliar lima ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar dan mengembalikan modal investasi milik Penggugat sebesar Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar tunggakan bagi hasil sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per bulan dari nilai investasi terhitung sejak bulan Januari 2021 sampai dengan Juli 2026 sebesar Rp2.512.500.000,- (dua miliar lima ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir sebesar Rp90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) setiap tahunnya atas hutang pokok investasi sebesar Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah), terhitung sejak gugatan ini didaftarkan sampai seluruh kewajiban Tergugat dilaksanakan dan dibayarkan lunas kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas 5 (lima) bidang tanah berikut:
- Sertipikat Hak Milik Nomor 1815 Kel. Tebing Tinggi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, seluas 91 m?2;, terdaftar atas nama APRIZAL EFENDY;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 398 Kel. Tebing Tinggi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, seluas 97 m?2;, terdaftar atas nama APRIZAL EFENDY;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 4546 Kel. Tebing Tinggi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, seluas 100 m?2;, terdaftar atas nama MASRITA;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 4719 Kel. Tebing Tinggi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, seluas 49 m?2;, terdaftar atas nama APRIZAL EFENDY;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 5400 Kel. Tebing Tinggi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, seluas 73 m?2;, terdaftar atas nama APRIZAL EFENDY;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |