Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
89/Pdt.G/2026/PN Gsk Faiz Rachmatullah Aprizal Efendi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 89/Pdt.G/2026/PN Gsk
Tanggal Surat Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gandhi Catur Kusuma Aprilio, S.H.Faiz Rachmatullah
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Kerja Sama Investasi Burung Walet tertanggal 10 Juni 2018;
  3. Menyatakan sah dan berharga Surat Pengakuan Hutang tertanggal 10 Juni 2021;
  4. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
  5. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi dengan tidak mengembalikan modal investasi milik Penggugat sebesar Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah);
  6. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi dengan tidak membayarkan bagi hasil sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per bulan dari nilai investasi, terhitung sejak bulan Januari 2021 sampai dengan Juli 2026, dengan total tunggakan sebesar Rp2.512.500.000,- (dua miliar lima ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar dan mengembalikan modal investasi milik Penggugat sebesar Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar tunggakan bagi hasil sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per bulan dari nilai investasi terhitung sejak bulan Januari 2021 sampai dengan Juli 2026 sebesar Rp2.512.500.000,- (dua miliar lima ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah);
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir sebesar Rp90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) setiap tahunnya atas hutang pokok investasi sebesar Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah), terhitung sejak gugatan ini didaftarkan sampai seluruh kewajiban Tergugat dilaksanakan dan dibayarkan lunas kepada Penggugat;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  11. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas 5 (lima) bidang tanah berikut:
    1. Sertipikat Hak Milik Nomor 1815 Kel. Tebing Tinggi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, seluas 91 m?2;, terdaftar atas nama APRIZAL EFENDY;
    2. Sertipikat Hak Milik Nomor 398 Kel. Tebing Tinggi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, seluas 97 m?2;, terdaftar atas nama APRIZAL EFENDY;
    3. Sertipikat Hak Milik Nomor 4546 Kel. Tebing Tinggi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, seluas 100 m?2;, terdaftar atas nama MASRITA;
    4. Sertipikat Hak Milik Nomor 4719 Kel. Tebing Tinggi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, seluas 49 m?2;, terdaftar atas nama APRIZAL EFENDY;
    5. Sertipikat Hak Milik Nomor 5400 Kel. Tebing Tinggi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, seluas 73 m?2;, terdaftar atas nama APRIZAL EFENDY;
  12. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
  13. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad);
  14. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak