| Dakwaan |
Pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekitar pukul 11:00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 telah dilaksanakan operasi minuman keras berupa 12 (dua belas) botol Bir Bintang, 7 (tujuh) Guines, 2 (dua) Mc Donal, 1 (satu) Kawa, 2 (dua) Anggur merah di Kabupaten Gresik atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan negeri Gresik kedapatan melakukan tindak pidana telah mengkonsumsi minuman keras di bawah jembatan prambangan kebomas. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2002 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras di Kabupaten Gresik |