| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 9/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Gsk | DJONNY YUHARTONO | PT SURABAYA MEKABOX | Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Sep. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | ||||||
| Nomor Perkara | 9/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Gsk | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 18 Sep. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | 1.Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya a.Pesangon berdasarkan PP No.35 Tahun 2021 - Gaji UMK yang diterima tiap bulan Rp.4.874.133 (empat juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu seratus tiga puluh tiga rupiah). - Rp.4.874.133 x 10 bulan x 2 = Rp.97.482.660, (Sembilan puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh dua ribu enam ratus enam puluh rupiah). b.Uang Penghargaan Masa Kerja sesuai pasal 156 (1) UU Ketenagakerjaan yang telah diubah oleh Perpu Ciptaker menjadi UU Nomor. 6 Tahun 2023. - Masa kerja 34 (tiga puluh empat) tahun. - Rp.4.874.133 x 10 bulan = Rp.48.741.330 (empat puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh rupiah). c.Uang Penggantian Hak sebesar 15 % - Rp.97.482.266 + Rp.48.741.133 = Rp.146.223.399 x 15 % Rp.21.933.509 d.Uang Pengganti Cuti yang belum diambil Tahun 2024, sesuai ketentuan pasal 9 ayat (1) Kepnakertrans Nomor Kep-102/Men/VI/2004 - 1/25 x Rp.4.874.133 x 12 hari (hak cuti yang belum diambil tahun 2024) RP.2.399.583, (dua juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah). Total hak-hak pekerja yang harus dibayar Tergugat adalah sebagai berikut : - Pesangon Rp. 97.482.266 (seratus tujuh puluh juta empat ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah). 4.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pembayaran yang dihitung mulai saat putusan ini dibacakan. 5.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini. Atau, apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (aequa et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
