Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Gsk DJONNY YUHARTONO PT SURABAYA MEKABOX Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 9/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Gsk
Tanggal Surat Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DJONNY YUHARTONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1fredrik nayoan ,SH,MHDJONNY YUHARTONO
Tergugat
NoNama
1PT SURABAYA MEKABOX
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1.Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
 
2.Menghukum Tergugat - PT.Surabaya Mekabox Jalan Raya Bambe KM 18, Driyorejo Gresik untuk membayar hak-hak Penggugat sebagai berikut :

a.Pesangon berdasarkan PP No.35 Tahun 2021

-    Gaji UMK yang diterima tiap bulan Rp.4.874.133 (empat juta delapan  ratus tujuh puluh empat ribu seratus tiga puluh tiga  rupiah).

-    Rp.4.874.133 x 10 bulan x 2 = Rp.97.482.660, (Sembilan puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh dua ribu enam ratus enam puluh rupiah). 

b.Uang Penghargaan Masa Kerja sesuai pasal 156 (1)  UU Ketenagakerjaan  yang telah diubah oleh Perpu Ciptaker  menjadi UU Nomor. 6 Tahun 2023. 

-    Masa kerja 34 (tiga puluh empat) tahun.

-    Rp.4.874.133 x 10 bulan = Rp.48.741.330  (empat puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh rupiah).

c.Uang Penggantian Hak sebesar 15 %

-    Rp.97.482.266 + Rp.48.741.133 = Rp.146.223.399 x 15 % Rp.21.933.509

d.Uang Pengganti Cuti yang belum diambil Tahun 2024, sesuai ketentuan pasal 9 ayat (1) Kepnakertrans Nomor Kep-102/Men/VI/2004

-    1/25 x Rp.4.874.133 x  12 hari (hak cuti yang belum diambil tahun 2024)  RP.2.399.583, (dua juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah). 

Total hak-hak pekerja yang harus dibayar Tergugat adalah sebagai berikut :

-    Pesangon                         Rp.  97.482.266  
-    Uang Perhargaan masa Kerja                 Rp.  48.741.133 
-    Uang pengganti hak cuti yang belum diambil 2024     Rp.    2.399.583
Jumlah                         Rp.170.496.688,-

(seratus tujuh  puluh juta empat ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus delapan puluh delapan  rupiah).

4.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pembayaran yang dihitung mulai saat putusan ini dibacakan.

5.Menghukum Tergugat  untuk membayar seluruh biaya perkara ini.

Atau, apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (aequa et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak