| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan demi hukum obyek agunan PARA TERGUGAT sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 00010 atas nama Suparman yang terletak di Desa Ngampel, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik,Merupakan jaminan pelunasan atas hutang PARA TERGUGAT pada PENGGUGAT dengan segala akibat hukumnya.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga +denda + Biaya) kepada Penggugat sebesar
(Seratus Tujuh Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Tujuh Belas Ribu Delapan ratus Tujuh Puluh Sembilan rupiah)
Pembayaran Harus lunas leluruhnya dalam waktu 7 hari setelah putusan pengadilan.
- Bahwa PARA TERGUGAT tidak bisa melunasi seluruh pinjamannya maka jumlah tersebut terus bertambah sampai pinjaman lunas
- PARA TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) berikut denda/penalty sebagaimana diatas secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka terhadap sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 00010 atas nama Suparman yang terletak di Desa Ngampel, Kecamatan Balongpangang, Kabupaten Gresik.Propinsi Jawa Timur yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT dan apabila terjual melebihi sisa hutang maka akan dikembalikam kepada PARA TERGUGAT;
- Mengosongan atas tanah bangunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Sertifikat Hak Milik Nomor 00010 atas nama Suparman yang terletak di Desa Ngampel, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. , Provinsi JAWA TIMUR.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 00010 atas nama Suparman yang terletak di Desa Ngampel, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Provinsi JAWA TIMUR. berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |