| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kerjasama No. 005/MPS-PTS/III/2018 tertanggal 5 Maret 2018 bagi Penggugat dan Para Tergugat;
- Menyatakan tindakan Para Tergugat yang menerbitkan Surat Pemutusan Kontrak Nomor: SAD-077/OL-O/I/2026 tertanggal 27 Januari 2026, secara sepihak adalah merupakan Perbuatan Melanggar Hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan Surat Pemutusan Kontrak Nomor: SAD-077/OL-O/I/2026 tertanggal 27 Januari 2026, batal demi hukum (nietig) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas aset milik Para Tergugat terdiri dari:
- Satu buah pabrik milik Para Tergugat yang terletak di Desa Roomo, Kec Manyar, PO BOX 555 Gresik, Jawa Timur;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum banding maupun kasasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat secara tunai dan seketika, dengan rincian:
Kerugian Materil:
- Hilangnya Keuntungan (Loss of Profit): Kehilangan pendapatan yang didapat dari sisa jangka waktu kontrak (Januari 2026 hingga 30 Maret 2028 / sekitar 2 tahun 3 bulan) dengan nilai sebesar Rp1.169.427.691,00 x 27 bulan = Rp31.574.547.657,00 (tiga puluh satu miliar lima ratus tujuh puluh empat juta lima ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh tujuh rupiah);
- Biaya Investasi & Operasional: Biaya perawatan/penyediaan armada angkut, peralatan kerja, serta keterikatan tenaga kerja yang disiapkan khusus untuk pekerjaan ini yang diderita oleh Penggugat dengan kerugian sebesar Rp600.000.000,00 + (Rp400.000.000,00 x 2) + Rp180.000.000,00 =Rp1.580.000.000,00 (satu miliar lima ratus delapan puluh juta rupiah). Hal mana nilai kerugian ini sebagai akibat Penggugat untuk memenuhi kewajibannya dalam pelaksanaan PKS Non B3 harus membeli satu buah forklift, dua buah truk colt diesel, satu buah mobil pickup, yang terurai diatas.
Kerugian materiil keseluruhan yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp33.154.547.657,00 (tiga puluh tiga miliar seratus lima puluh empat juta lima ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh tujuh rupiah).
Kerugian Immateril:
- Rusaknya reputasi, nama baik, dan kredibilitas bisnis CV Maju Mapan Sejahtera (Penggugat) di mata mitra kerja lain akibat diputus secara sepihak dengan nilai kerugian sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
- Potensi bunga dari pendapatan yang nilainya sebesar Rp Rp33.154.547.657,00 x 2% sebagai bunga bank = Rp663.090.953,14 (enam ratus enam puluh tiga juta sembilan puluh ribu sembilan ratus lima puluh tiga rupiah empat belas sen);
Kerugian immateriil keseluruhan yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp10.663.090.953,14 (sepuluh miliar enam ratus enam puluh tiga juta sembilan puluh ribu sembilan ratus lima puluh tiga rupiah empat belas sen).
Jumlah total Kerugian materiil dan immaterial tersebut di atas harus dibayar secara tunai dan sekaligus/seketika oleh Para Tergugat secara tanggung renteng kepada Penggugat. Apabila Para Tergugat yang dihukum untuk membayar ganti kerugian tersebut tidak membayarkan secara tunai dan sekaligus/seketika kepada Penggugat maka harta milik Para Tergugat sebagai penggantinya;
- Menghukum Para Tergugat untuk melanjutkan surat Perjanjian Kerjasama Nomor 005/MPS-PTS/III/2018, tanggal 12 Maret 2018, tentang Pengangkutan dan Pemanfaatan Barang Bekas Non Bahan Berbahaya Beracun (Non B3) di PT. Smelting hingga 30 Maret 2028 ditambah jangka waktu selama Perjanjian a quo sejak diputus secara sepihak oleh Para Tergugat berdasarkan surat Pemutusan Kontrak Nomor: SAD-077/OL-O/I/2026 tertanggal 27 Januari 2026 sampai dengan putusan perkara Berkekuatan Hukum Tetap. Apabila Para Tergugat tidak melanjutkan surat Perjanjian yang dimaksud dalam amar putusan ini maka putusan sebagai pengganti perjanjian dimaksud;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam memenuhi isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan ini dijatuhkan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
-
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |