| Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hubungan kerja antara Almarhum SUPRAPTO dengan TERGUGAT berakhir demi hukum karena pekerja meninggal dunia;
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan pelanggaran terhadap hak-hak normatif ahli waris pekerja sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PARA PENGGUGAT hak-hak akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena pekerja meninggal dunia berupa :
• Uang Pesangon sebesar Rp 87.734.394,- (delapan puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah);
• Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar Rp 48.741.330,- (empat puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh rupiah);
Sehingga total keseluruhan hak normatif yang wajib dibayarkan TERGUGAT kepada PARA PENGGUGAT adalah sebesar Rp 136.475.724,- (seratus tiga puluh enam juta empat ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah);
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh hak-hak PARA PENGGUGAT tersebut secara tunai dan sekaligus sejak putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan (ex aequo et bono).
|