1. Menerima dan mengabulkan Gugutan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena usia Pensiun;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus uang pesangon ditambahkan dengan hak-hak lain Penggugat yang belum diberikan oleh Tergugat sampai Gugatan ini diajukan yaitu sebesar Rp. 123.989.481,- (Seratus Dua Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Total Jumlah Hak yang seharusnya diterima dikurangi jumlah uang yang telah di transfer ke rekening Penggugat yaitu Rp. 134.350.231,- dikurangi Rp. 10.360.750,- yaitu Rp. 123.989.481,- (Seratus Dua Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah);
4. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun Tergugat melakukan upaya hukum kasasi (Uit voerbar bij Vooraad);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Dan apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Perkara a quo berpendapat lain maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |