| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------------------------------------
2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat tidak sah secara hukum dan oleh karenanya dinyatakan batal demi hukum;--------------------------------------------------------------
3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini;-----------------------------------
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai antara lain :
a) Uang Pesangon sebesar : 1,75 x 9 x Rp 4.522.030 = Rp 71.221.030,- (tujuh puluh satu juta dua ratus dua puluh satu ribu tiga puluh rupiah);-------------
b) Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar : 4 x Rp 4.522.030 = Rp 18.088.120,- (delapan belas juta delapan puluh delapan ribu seratus dua puluh rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------------
c) Upah Proses sebesar : 6 bulan x Rp 4.522.030 = Rp 27.132.180,- (dua puluh tujuh juta seratus tiga puluh dua ribu seratus delapan puluh rupiah);------
Atau Total Pesangon yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp 116.441.330,- (Seratus Enam Belas Juta Empat Ratus Empat Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Rupiah);--------------------------------------------
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;----------
Atau setidak-tidaknya :--------------------------------------------------------------------------------------
Memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) -----------------------------------
|