Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
25/Pid.C/2026/PN Gsk RUDI ARIF PAI BISMA SAPUTRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 25/Pid.C/2026/PN Gsk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/211/IV/OPS/2026/Polres
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RUDI ARIF PAI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BISMA SAPUTRA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekitar pukul 10:00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026  telah dilaksanakan operasi minuman keras berupa 5 (LIMA VODKA, 17 (tujuh belas) guines, 4 (empat) anggur merah, 3 (tiga) kawa, 1 (satu) alexis, 10 (sepuluh) iceland, dan 5 (lima) bintang di Kabupaten Gresik atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan negeri Gresik kedapatan melakukan tindak pidana telah mengkonsumsi minuman keras di bawah jembatan prambangan kebomas.  Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 9  Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2002  Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras di Kabupaten Gresik

Pihak Dipublikasikan Ya