| Dakwaan |
Pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekitar pukul 10:00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 telah dilaksanakan operasi minuman keras berupa 5 (LIMA VODKA, 17 (tujuh belas) guines, 4 (empat) anggur merah, 3 (tiga) kawa, 1 (satu) alexis, 10 (sepuluh) iceland, dan 5 (lima) bintang di Kabupaten Gresik atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan negeri Gresik kedapatan melakukan tindak pidana telah mengkonsumsi minuman keras di bawah jembatan prambangan kebomas. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2002 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras di Kabupaten Gresik |