Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G.S/2026/PN Gsk BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik PT. Oky Raisa Nusantara Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.G.S/2026/PN Gsk
Tanggal Surat Selasa, 20 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Oky Raisa Nusantara
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 63.033.588,00
Petitum

1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima;

2.   Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;

3.   Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

4.   Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi;

5.   Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 63,033,588,- (Enam Puluh Tiga Juta Tiga Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah), yang terdiri dari :

a. Tagihan iuran NPP NN040060          = Rp. 52,343,054,-

b. Denda NPP NN040060                       = Rp. 10,690,534,-

c. Total tagihan + denda                          = Rp. 63,033,588,-

6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

 

ATAU

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo at bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak