Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Gsk Bambang Setijono Tanjono PT. Abazon Baby Product Industry Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 11/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Gsk
Tanggal Surat Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Bambang Setijono Tanjono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Edy Purwanto, S.H., DKK.Bambang Setijono Tanjono
Tergugat
NoNama
1PT. Abazon Baby Product Industry
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

1.    Menerima dan mengabulkan Gugutan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena usia Pensiun;

3.    Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak pesangon Penggugat dengan ketentuan uang pesangon sebesar 1,75 (satu koma tujuh puluh lima) kali ketentuan  Pasal 40 ayat (2), Penghargaan masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3), dan Uang Penggantian Hak sesuai dengan Ketentuan Pasal 40 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021, sebesar Rp. 188.162.000,- (seratus delapan puluh delapan juta seratus enam puluh dua ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Hak Pesangon 
Mulai masuk kerja    :  Agustus 2012
Masa Kerja        :  11 tahun 9 Bulan
Hak Pesangon    :
a.    Pesangon        1,75 X 9 X Rp. 9.320.000,-    =  Rp.  146.790.000,-
b.    Pengh Masa Kerja    1 X 4 X Rp. 9.320.000,-    =  Rp.     37.280.000,-
c.    Penggantian Hak (cuti) 11X Rp. 372.000        =  Rp.       4.092.000,-+
        JUMLAH                        =  Rp.  188.162.000,-
(seratus delapan puluh delapan juta seratus enam puluh dua ribu rupiah)

4.    Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun Tergugat melakukan upaya hukum kasasi (Uit voerbar bij Vooraad);

5.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Dan apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Perkara a quo berpendapat lain maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak