| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan Gugutan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena usia Pensiun;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak pesangon Penggugat dengan ketentuan uang pesangon sebesar 1,75 (satu koma tujuh puluh lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), Penghargaan masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3), dan Uang Penggantian Hak sesuai dengan Ketentuan Pasal 40 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021, sebesar Rp. 188.162.000,- (seratus delapan puluh delapan juta seratus enam puluh dua ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Hak Pesangon
Mulai masuk kerja : Agustus 2012
Masa Kerja : 11 tahun 9 Bulan
Hak Pesangon :
a. Pesangon 1,75 X 9 X Rp. 9.320.000,- = Rp. 146.790.000,-
b. Pengh Masa Kerja 1 X 4 X Rp. 9.320.000,- = Rp. 37.280.000,-
c. Penggantian Hak (cuti) 11X Rp. 372.000 = Rp. 4.092.000,-+
JUMLAH = Rp. 188.162.000,-
(seratus delapan puluh delapan juta seratus enam puluh dua ribu rupiah)
4. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun Tergugat melakukan upaya hukum kasasi (Uit voerbar bij Vooraad);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Dan apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Perkara a quo berpendapat lain maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
|