| Petitum |
PROVISI
- Mengabulkan permohonan Peninjauan Setempat (PS) terhadap objek dalam perkara a quo;
- Memerintahkan Turut Terlawan III (Kepala Kantor Pertanahan/ATR BPN Kabupaten Gresik) untuk melakukan pemblokiran / pencatatan blokir sengketa pada buku tanah dan dokumen pertanahan terkait objek perkara a quo hingga perkara ini memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan Pengadilan Negeri Gresik berwenang mengadili perkara a quo;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan (verzet);
POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik dan benar;
- Menyatakan Sah Perjanjian Kredit;
- Menyatakan perbuatan hukum antara Terlawan I & Terlawan II tidak sah;
- Membatalkan proses Lelang dari Terlawan II;
- Menyatakan keabsahan hubungan hukum antara Terlawan I selaku kreditur lama (cedent) dan Turut Terlawan III selaku kreditur baru (cessionaris) tidak sah dan tidak berlaku;
- Menghukum Para Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan;
- Menghukum Para Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon diberi Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) bagi diri Pelawan |