| Dakwaan |
Pada hari Senin 6 Juli 2026 sekira pukul 13.00 Wib di bagian out dor belakang AC di Zona SADP PT. WILMAR NABATI INDONESIA Jl. Kapten Darmosugondo Rt.00 Rw.00 Kel/Desa Sidorukun Kec. Gresik Kab. Gresik telah terjadi tindak pidana "Pencurian" barang berupa 36 (tiga puluh enam) potongan tembaga pipa tubing (Tembaga pipa AC) yang dilakukan oleh Sdr. SUSANTO dengan cara barang berupa 36 (tiga puluh enam) potongan tembaga pipa tubing terlebih dahulu di pukul dengan menggunakan alat berupa palu sehingga pipa tembaga tersebut menjadi kecil sehingga dapat memudahkan sewaktu dibawa selanjutnya barang tersebut disimpan badan bagian pinggang dalam celana dan didalam sepatu dengan ditutupi baju kerja sehingga tidak kelihatan dari luar seolah olah seperti karyawan biasa yang akan keluar, pada pukul 15.00 wib saat berada di pos 1 satpam oleh saksi Sdr. Firdianto dan Sdr. Noer Lutfi Yudin dilakukan pemeriksaan dengan cara cek body sehingga diketahui pelaku Sdr. SUSANTO sedang membawa barang barang yang tidak dilengkapi dengan surat pengeluaran dari perusahaan PT. WILMAR NABATI INDONESIA selaku pemilik barang selanjutnya dengan adanya kejadian tersebut saksi melapor pimpinan dan dialnjtukan pelaporan ke Polsek Gresik Kota beserta penyerahan pelaku dan barang bukti guna proses lebih lanjut, dengan adanya kejadian tersebut perusahaan PT. WILMAR NABATI INDONESIA selaku pemilik barang memberi kuasa kepada Sdr. MUHAIMIN untuk membuat laporan dan perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah), karena diduga mengambil barang milik orang lain tanpa ijin. |