Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Gsk 1.LAPI'AH
2.KASIH HARTATIK
3.ZUL AINI DWI NUR SETIYANI
PT. CIPTA TIRTA SUMENGKO Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 4/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Gsk
Tanggal Surat Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LAPI'AH
2KASIH HARTATIK
3ZUL AINI DWI NUR SETIYANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alwi SH.,MH.LAPI'AH
2Alwi SH.,MH.KASIH HARTATIK
3Alwi SH.,MH.ZUL AINI DWI NUR SETIYANI
Tergugat
NoNama
1PT. CIPTA TIRTA SUMENGKO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya; 
2.    Menyatakan hubungan kerja antara Almarhum SUPRAPTO dengan TERGUGAT berakhir demi hukum karena pekerja meninggal dunia; 
3.    Menyatakan TERGUGAT telah melakukan pelanggaran terhadap hak-hak normatif ahli waris pekerja sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan; 
4.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PARA PENGGUGAT hak-hak akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena pekerja meninggal dunia berupa : 
•    Uang Pesangon sebesar Rp 87.734.394,- (delapan puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah); 
•    Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar Rp 48.741.330,- (empat puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh rupiah); 
Sehingga total keseluruhan hak normatif yang wajib dibayarkan TERGUGAT kepada PARA PENGGUGAT adalah sebesar Rp 136.475.724,- (seratus tiga puluh enam juta empat ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah);
5.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh hak-hak PARA PENGGUGAT tersebut secara tunai dan sekaligus sejak putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 
6.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo; 
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan (ex aequo et bono).
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak