| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon
- Memberi izin kepada para pemohon untuk merubah nama anak kandungnya yang tercatat diakte kelahiran nomor 3525-LU-08032024-0001 tanggal 08 Maret 2024 yang semula tertulis dan terbaca bernama Achmad Rizky Zavier Virdaus menjadi tertulis dan tebaca Achmad Rizky Zavier
- Memerintahkan kepada Para pemohon untuk melaporkan dan dikabulkannya penetapan perubahan nama selambat-lambatnya 30( tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini kepada pejabat Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Gresik, untuk membuat catatan pinggir akte kelahiran tersebut.
- Membebankan biaya kepada pemohon
Atau apabila Pengadilan Negeri Gresik bependapat lain, mohon penetapan seadil-adilnya |