Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2026/PN Gsk PT BPR MITRA CEMAWIS MANDIRI 1.TRIMAN
2.SELIMAH
3.SINGGANG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2026/PN Gsk
Tanggal Surat Jumat, 13 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR MITRA CEMAWIS MANDIRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TRIMAN
2SELIMAH
3SINGGANG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 125.127.360,00
Petitum

 

1.      Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;

2.      Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT;

3.      Menyatakan demi hukum obyek agunan PARA TERGUGAT sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa  Sertifikat Hak Milik Sertifikat Hak Milik  Nomor 00045 atas nama SABAN yang terletak di Desa Wotansari,Kecamatan Balongpanggang,Kabupaten Gresik,Merupakan jaminan pelunasan atas hutang PARA TERGUGAT pada PENGGUGAT dengan segala akibat hukumnya.

4.      Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga +denda + Biaya) kepada Penggugat sebesar

                       

            (Seratus Dua Puluh  Lima Juta Seratus Dua Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam rupiah)

Pembayaran Harus lunas leluruhnya dalam waktu 7 hari setelah putusan pengadilan. dan jumlah tersebut terus bertambah sampai pinjaman lunas.

5.      Apabila  PARA TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) berikut denda/penalty sebagaimana diatas secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka terhadap sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa  Sertifikat Hak Milik  Nomor 00045 atas nama SABAN yang terletak di Desa Wotansari,Kecamatan Balongpanggang,Kabupaten Gresik ,Propinsi Jawa Timur yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT dan apabila terjual melebihi sisa hutang maka akan dikembalikam kepada PARA TERGUGAT;

6.      Mengosongan atas tanah bangunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Sertifikat Hak Milik  Nomor 00045 atas nama SABAN yang terletak di Desa Wotansari,Kecamatan Balongpanggang,Kabupaten Gresik , Provinsi JAWA TIMUR.

7.      Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik  Nomor Sertifikat Hak Milik  Nomor 00045 atas nama SABAN yang terletak di Desa Wotansari,Kecamatan Balongpanggang,Kabupaten Gresik, Provinsi JAWA TIMUR. berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

8.      Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).Demikianlah gugatan ini kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Gresik berkenan mengabulkannya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak