| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 6/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Gsk | Joko Hari Prasetyo | 1.PT. Bina Utama Sakti Tergugat I 2.PT. Madusari Mas Tergugat II |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
| Nomor Perkara | 6/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Gsk | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 28 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | DALAM POKOK PERKARA 2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat I putus sejak Februari 2026; 3. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang Sisa Kontrak selama 4 (empat) bulan kepada Penggugat, yaitu sebesar 4 x Rp. 5.195.401 = Rp. 20.781.604,- (Dua Puluh Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Enam Ratus Empat Rupiah); 4. Menghukum Tergugat I membayar uang Kompensasi Penggugat sejak 1 Januari 2023 – 30 Juni 2025 sebesar Rp. 11. 601. 127 (Sebelas Juta Enam Ratus Satu Ribu Seratus Dua puluh Tujuh Rupiah) 5. Menghukum Tergugat II untuk membayar uang Kompensasi Penggugat sejak 1 juli 2025 – 28 Februari 2026, yaitu sebesar Rp. 3.463.600,- (Tiga Juta Empat Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Rupiah); 6. Menghukum Tergugat I untuk membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2026 kepada Penggugat sebesar Rp. 5.195.401,- (Lima Juta Seratus Sembilan Puluh Lima Ribu Empat Ratus Satu Rupiah); 7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun para Penggugat melakukan Upaya Hukum Kasasi (uitvoerbaar bitj vooraad); 8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; Dan apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Perkara a quo berpendapat lain maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
