Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
113/Pdt.G/2026/PN Gsk LAILIA KHUSNA PT. GRAHA KELUARGA SEJAHTERA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 113/Pdt.G/2026/PN Gsk
Tanggal Surat Selasa, 06 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LAILIA KHUSNA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Debby Puspita Sari, S.H.LAILIA KHUSNA
Tergugat
NoNama
1PT. GRAHA KELUARGA SEJAHTERA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk. KANTOR CABANG GRESIK
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1.  

Primair :

 

  1.  

Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1.  

Menyatakan Tergugat (PT. GRAHA KELUARGA SEJAHTERA) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena keterlambatan pembangunan, adanya cacat mutu/fisik bangunan yang miring dan tidak simetris, serta ketidaksesuaian dengan rumah contoh (mock-up), sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 1 Tahun 2011, dan Pasal 1365 KUHPerdata.

 

  1.  

Menyatakan Batal atau Membatalkan Perjanjian Pemesanan/Pembelian Unit Rumah Vabiola A2 No. 25 di Perumahan Manyar Riverside antara Penggugat dan Tergugat.

 

  1.  

Menghukum Tergugat untuk melakukan pengembalian seluruh dana (Buyback) secara tunai dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).

 

  1.  

Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateril kepada Penggugat sebesar Rp200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).

 

  1.  

Menghukum Turut Tergugat (PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. KC Gresik) untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini serta membebaskan Penggugat dari segala kewajiban pembayaran angsuran KPR atas Objek Sengketa terhitung sejak gugatan ini didaftarkan.

 

  1.  

Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

  1.  

Subsidair :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak