-
|
Primair :
|
|
|
-
|
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
|
|
|
-
|
Menyatakan Tergugat (PT. GRAHA KELUARGA SEJAHTERA) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena keterlambatan pembangunan, adanya cacat mutu/fisik bangunan yang miring dan tidak simetris, serta ketidaksesuaian dengan rumah contoh (mock-up), sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 1 Tahun 2011, dan Pasal 1365 KUHPerdata.
|
|
|
-
|
Menyatakan Batal atau Membatalkan Perjanjian Pemesanan/Pembelian Unit Rumah Vabiola A2 No. 25 di Perumahan Manyar Riverside antara Penggugat dan Tergugat.
|
|
|
-
|
Menghukum Tergugat untuk melakukan pengembalian seluruh dana (Buyback) secara tunai dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
|
|
|
-
|
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateril kepada Penggugat sebesar Rp200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).
|
|
|
-
|
Menghukum Turut Tergugat (PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. KC Gresik) untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini serta membebaskan Penggugat dari segala kewajiban pembayaran angsuran KPR atas Objek Sengketa terhitung sejak gugatan ini didaftarkan.
|
|
|
-
|
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
-
|
Subsidair :
|
|
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|