Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Gsk Suwono PT. Indonesia Marina Shipyard Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 8/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Gsk
Tanggal Surat Selasa, 04 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Edy Purwanto, S.H.Suwono
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan Gugutan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena usia Pensiun;

3.    Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus uang pesangon ditambahkan dengan hak-hak lain Penggugat yang belum diberikan oleh Tergugat sampai Gugatan ini diajukan yaitu sebesar Rp. 123.581.790,- (Seratus Dua Puluh Tiga Juta Lima Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
    Total Jumlah Hak yang seharusnya diterima dikurangi jumlah uang yang telah di transfer ke rekening Penggugat yaitu Rp. 133.894.915,-  dikurangi Rp. 10.313.125,-  yaitu Rp. 123.581.790,- (Seratus Dua Puluh Tiga Juta Lima Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Rupiah);

4.    Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun Tergugat melakukan upaya hukum kasasi (Uit voerbar bij Vooraad);

5.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Dan apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Perkara a quo berpendapat lain maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak