Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G.S/2026/PN Gsk PT BPR KEBOMAS 1.SAMI UNALIM
2.JAMILAN
3.SANIMAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G.S/2026/PN Gsk
Tanggal Surat Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 155.447.759,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan para tergugat  adalah  wanprestasi  kepada penggugat.
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( conservatoir beslag ) terhadap jaminan/ agunan tersebut diatas.

 

 

 

 

 

  1. Menghukum para tergugat untuk membayar  lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman / kreditnya ( Pokok + Bunga + Denda ) kepada penggugat sebesar :
  • Tunggakan pokok               :  Rp.    99.583.300,-
  • Tunggakan Bunga               :  Rp.   28.000.000,-
  • Denda                                  `:  Rp    27.864.459,-

Jumlah seluruh tunggakan: Rp. 155.447.759,-

Apabila tergugat tidakmelunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya ( pokok + bunga + denda ) secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan :

  1. Sertipikat Hak Milik ( SHM NO. 131 ), Luas : 208 M2, Atas Nama: Sanimah, NIB No. 12.09.05.10.00773, surat ukur tgl: 1-03-1999  No. 114/05.10/1999.
  • .Terletak di desa Karangasem kecamatan Balongpanggang Kab. Gresik Propinsi Jawa Timur.

Yang dijaminkan kepada penggugat dilakukan prosedur hukum ataupun amar putusan pengadilan ini berlaku/ berfungsi juga sebagai kuasa mutlak bagi penggugat untuk menghadap mengajukan permohonan penerbitan sertipikat peralihan hak terhadap obyek agunan dimaksud.

 

Menghukum para tergugat untuk segera mengosongkan dan menyerahkan :

 

  1. Sertipikat Hak Milik ( SHM NO. 131 ), Luas : 208 M2, Atas Nama: Sanimah, NIB No. 12.09.05.10.00773, surat ukur tgl: 1-03-1999  No. 114/05.10/1999.
  • Terletak di desa Karangasem kecamatan Balongpanggang Kab. Gresik Propinsi Jawa Timur. Menyerahkan kepada penggugat dalam kondisi baik; jikalau perlu pengosongan dengan bantuan Alat Negara sebagaimana seharusnya.

 

  1. Bahwa dengan wanprestasinya Tergugat I dan telah merugikan Penggugat maka sudah seharusnya Para Tergugat memeberikan ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp.5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah ).

 

Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul menurut prosedur hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak