| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang hanya bersedia membayar sesuai luasan peta bidang dan bukan luasan fisik tanah tambak adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa objek tanah tambak yang menjadi objek jual beli antara Penggugat dan Tergugat memiliki luas sebenarnya yaitu 20.270 m2;
- Menghukun Turut Tergugat untuk mengukur kembali tanah yang dimaksud dan menerbitkan luasan peta bidang sesuai hasil pengukuran awal yang telah sesuai dengan fisik luasan tanah tambak yang sebenarnya yaitu: 20.270 m?2;;
- Menghukum Turut Tergugat untuk menerbitkan sertipikat sesuai luasan fisik tanah tambak yaitu seluas 20.270 m?2;;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan harga jual beli tanah tambak sebesar Rp. 516.000.000,00 (lima ratus enam belas juta rupiah) ;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi maupun peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau:
Mohon putusan yang seadil-adilnya dan tidak memihak |