| Petitum |
Dalam Petitum
Primer,
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,
- Menyatakan bahwa Tergugat.2 telah bubar tidak lagi diketahui keberadaannya;
- Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Gresik untuk melakukan pemanggilan melalui cara pengumuman umum;
- Menyatakan telah lunas dan hapus utang yang dibuat dengan Perjanjian Pinjam Uang Tanggal 7 Oktober 2002 nomor LCR 33/10/BT/02/KK;
- Menyatakan batal/tidak sah Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 216/2004 dan hapus hak tanggungan yang dibebankan atas objek hak tanggungan, tanah Hak Milik Nomor 2653/Desa Petiken;
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gresik untuk melakukan Roya/penghapusan hak tanggungan nomor 216/2004 yang dibebankan atas obyek hak tanggungan tanah Hak Milik Nomor 2653/Desa Petiken;
Subsider, atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |