Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
85/Pdt.G/2026/PN Gsk Setiyo Wadjib 1.Ronggur Pandingini Siregar
2.Koperasi Bank Pasar Karyawan Swantara
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 85/Pdt.G/2026/PN Gsk
Tanggal Surat Kamis, 30 Jul. 2026
Nomor Surat 30/Tap.Gresik/VII/2026
Penggugat
NoNama
1Setiyo Wadjib
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGIL SOETIJONO, SHSetiyo Wadjib
Tergugat
NoNama
1Ronggur Pandingini Siregar
2Koperasi Bank Pasar Karyawan Swantara
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Kabupaten Gresik
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Petitum

Primer,

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,
  2. Menyatakan bahwa Tergugat.2 telah bubar tidak lagi diketahui keberadaannya;
  3. Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Gresik untuk melakukan pemanggilan melalui cara pengumuman umum;
  4. Menyatakan telah lunas dan hapus utang yang dibuat dengan Perjanjian Pinjam Uang Tanggal 7 Oktober 2002 nomor LCR 33/10/BT/02/KK; 
  5. Menyatakan batal/tidak sah Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 216/2004 dan hapus hak tanggungan yang dibebankan atas objek hak tanggungan, tanah Hak Milik Nomor 2653/Desa Petiken; 
  6. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gresik untuk melakukan Roya/penghapusan hak tanggungan nomor 216/2004 yang dibebankan atas obyek hak tanggungan tanah Hak Milik Nomor 2653/Desa Petiken;

 

Subsider, atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak