Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
83/Pdt.Bth/2026/PN Gsk nurul istikomah 1.vira serlisa fitri
2.BRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 83/Pdt.Bth/2026/PN Gsk
Tanggal Surat Jumat, 31 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1nurul istikomah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Afid Kusnandra.S.Sos.,S.H.nurul istikomah
Tergugat
NoNama
1vira serlisa fitri
2BRI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar, sah, dan beriktikad baik (Pelawan yang Jujur);
  3. Menyatakan Terlawan II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, UU P2SK 2023, POJK No. 22/2023, POJK No. 38/2025, serta Yurisprudensi MA RI No. 1021 K/Pdt/2014 atas pembantingan harga limit lelang di bawah NJOP secara sepihak;
  4. Menyatakan BATAL DEMI HUKUM DAN TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT:
    • Penetapan Nilai Limit Lelang Rp150.000.000,- yang ditetapkan oleh Terlawan II;
    • Kutipan Risalah Lelang Nomor: 530/10.01/2025-01 tanggal 18 Juli 2025 yang diterbitkan oleh Turut Terlawan I (KPKNL Surabaya);
  5. Menyatakan Batal dan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Perkara Nomor: 5/Pdt.Eks.RL/2026/PN Gsk;
  6. Memerintahkan Turut Terlawan II (Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Gresik) untuk membatalkan proses balik nama sertifikat atas nama Terlawan I (Vira Serlisa Fitri) atau pihak manapun;
  7. Memerintahkan Turut Terlawan II untuk memulihkan hak kepemilikan atas sebidang tanah dan bangunan SHGB No. 2704/Desa Suci, Luas 104 m2, kembali atas nama NURUL ISTIKOMAH (Pelawan) seperti semula;

 

 

 

Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak