Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.Bth/2025/PN Gsk SUGINO 1.PT. MAHAKARYA ROTANINDO INDONESIA
2.PT. BANK SBI INDONESIA d/h PT. BANK INDO MONEX
3.PT. KAZI MANDALA PUTRA
4.Sdr. PRAKASH RUPCHAND CHUGANI
5.Sdr. DILIP RUPO CHUGANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.Bth/2025/PN Gsk
Tanggal Surat Sabtu, 22 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUGINO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUDA ARYA WIRASENO, S.H.SUGINO
Tergugat
NoNama
1PT. MAHAKARYA ROTANINDO INDONESIA
2PT. BANK SBI INDONESIA d/h PT. BANK INDO MONEX
3PT. KAZI MANDALA PUTRA
4Sdr. PRAKASH RUPCHAND CHUGANI
5Sdr. DILIP RUPO CHUGANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

A.       DALAM PROVISI :

 

1.              Mengabulkan tuntutan provisi PELAWAN secara keseluruhan.

 

2.             Memerintahkan TERLAWAN V dan/atau Kuasanya atau pihak yang mewakilinya atau pihak yang menerima pengalihan hak dan wewenang darinya, atau pihak manapun, untuk status quo atau untuk tidak melakukan tindakan apapun, baik berupa tindakan hukum berupa Gugatan perdata maupun kepailitan, tindakan eksekusi, maupun tindakan pengalihan atas semua atau setiap harta benda TURUT TERLAWAN III.

 

3.             Memerintahkan untuk menangguhkan atau menunda terlebih dahulu pelaksanaan Eksekusi Nomor 4/Eks.Lelang/2024/PN.GSK dimana  PELAWAN pada saat ini telah dilakukan teguran / aanmaning atas dasar adanya permasalahan-permasalahan hukum diatas, guna melindungi hak-hak  PELAWAN serta menghindari kerugian  PELAWAN lebih lanjut.

 

4.            Menghukum TERLAWAN V baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) per hari apabila TERLAWAN V lalai melaksanakan atau melanggar sebagian atau seluruh isi putusan provisi ini.

 

B.       DALAM POKOK PERKARA :

 

1.              Mengabulkan Surat Perlawanan  PELAWAN untuk seluruhnya.

 

2.             Menyatakan  PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan benar ;

 

3.             Menyatakan BATAL DEMI HUKUM dan atau menyatakan BATAL SERTA TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT DAN BERLAKU SEJAK SEMULA atas :

 

-    Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 28 pada tanggal 28 Juli 2003 dibuat dihadapan ARIYANI, SH., Notaris di Surabaya,

-    Sertifikat Hak Tanggungan No. 388/2003 tanggal 11 September 2003 atas nama pemegang hak PT. BANK INDO MONEX berkedudukan di Jakarta melalui Cabangnya di Surabaya, Peringkat I (Pertama), senilai Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) ;

-    Sertifikat Hak Tanggungan No. 1055/2006 tanggal 27 September 2006 atas nama pemegang hak PT. BANK INDO MONEX berkedudukan di Jakarta melalui Kantor Cabangnya di Surabaya, Peringkat II (Kedua), senilai Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

-    Akta Jual Beli Piutang/Tagihan No. 111 dan Akta Pengalihan dan Penyerahan Piutang/Tagihan No. 112, kesemuanya dibuat pada tanggal 18 Oktober 2018, yang dibuat dihadapan Dra. Hj. PITRI WARSYAM, SH., MM., MKn.  ; dan

-    Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 13 tanggal 17 September 2019, yang dibuat dihadapan HERLINA, SH., MKn., Notaris di Kabupaten Tangerang

-    Risalah Lelang No.393/45/2020 tanggal 18 Maret 2020 yang diterbitkan oleh TURUT TERLAWAN I.

-    Termasuk dan tidak terbatas pada akta maupun surat-surat lainnya yang berkaitan.

 

4.            Menyatakan TERLAWAN V bukan Pembeli Lelang Yang Beritikad Baik.

 

5.             Menghukum TERLAWAN V ataupun siapapun juga yang menguasai atas 4 (empat) buah buku Sertifikat :

-      Hak Guna Bangunan Nomor : 2/Desa Ngargosari, seluas 669 m2;

-      Hak Guna Bangunan Nomor : 3/Desa Ngargosari, seluas 5.600 m2;

-      Hak Guna Bangunan Nomor : 7/Desa Ngargosari, seluas 6.600 m2;

-      Hak Guna Bangunan Nomor : 9/Desa Ngargosari, seluas 6.730 m2.

Kesemuanya yang terletak di Jalan Segoro Madu No. 88, Desa Ngargosari, Kec. Kebomas, Kab. Gresik, Prov. Jawa Timur untuk menyerahkannya dengan baik tanpa beban dan syarat apapun juga kepada PELAWAN selaku pemilik yang SAH bilamana perlu dengan bantuan aparat kepolisian.

 

6.            Menghukum TERLAWAN V ataupun siapapun juga dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, untuk melakukan Perbuatan Hukum Pengalihan Hak/Balik Nama atas 4 (empat) buah buku Sertifikat :

-      Hak Guna Bangunan Nomor : 2/Desa Ngargosari, seluas 669 m2;

-      Hak Guna Bangunan Nomor : 3/Desa Ngargosari, seluas 5.600 m2;

-      Hak Guna Bangunan Nomor : 7/Desa Ngargosari, seluas 6.600 m2;

-      Hak Guna Bangunan Nomor : 9/Desa Ngargosari, seluas 6.730 m2.

 

Seperti semula atas nama PT. MAKARYA BERLONI INDONESIA /  TURUT TERLAWAN III, baik dalam bentuk perbuatan hukum Jual Beli dan ataupun perbuatan hukum lainnya atas Sertifikat :

 

-      Hak Guna Bangunan Nomor : 2/Desa Ngargosari, seluas 669 m2;

-      Hak Guna Bangunan Nomor : 3/Desa Ngargosari, seluas 5.600 m2;

-      Hak Guna Bangunan Nomor : 7/Desa Ngargosari, seluas 6.600 m2;

-      Hak Guna Bangunan Nomor : 9/Desa Ngargosari, seluas 6.730 m2.

 

Sehingga kembali tercatat atas Nama PT. MAKARYA BERLONI INDONESIA / TURUT TERLAWAN III selaku Pemegang Hak dan atas seluruh biaya-biaya peralihan / balik nama tersebut, antara lain Pajak maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan seluruhnya ditanggung dan dibayar oleh TERLAWAN II sampai dengan   ataupun siapapun juga tanpa terkecuali.

 

Atau :

 

Bilamana lewat waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap dan TERLAWAN V tidak melakukan Perbuatan Hukum Pengalihan Hak seperti semula, baik dalam bentuk perbuatan hukum Jual Beli dan ataupun perbuatan hukum lainnya atas Sertitifkat :

 

-       Hak Guna Bangunan Nomor : 2/Desa Ngargosari, seluas 669 m2;

-       Hak Guna Bangunan Nomor : 3/Desa Ngargosari, seluas 5.600 m2;

-       Hak Guna Bangunan Nomor : 7/Desa Ngargosari, seluas 6.600 m2;

-       Hak Guna Bangunan Nomor : 9/Desa Ngargosari, seluas 6.730 m2.

 

Maka Putusan ini berlaku sebagai Kuasa dari TERLAWAN V ataupun siapapun juga kepada PELAWAN  untuk melakukan segala Perbuatan Hukum hingga Sertifikat :

 

-       Hak Guna Bangunan Nomor : 2/Desa Ngargosari, seluas 669 m2;

-       Hak Guna Bangunan Nomor : 3/Desa Ngargosari, seluas 5.600 m2;

-       Hak Guna Bangunan Nomor : 7/Desa Ngargosari, seluas 6.600 m2;

-       Hak Guna Bangunan Nomor : 9/Desa Ngargosari, seluas 6.730 m2.

 

Dapat terbit dan tercatat kembali atas Nama Yang Berhak/Pemegang Hak yaitu PT. MAKARYA BERLONI INDONESIA / TURUT TERLAWAN III dan atas seluruh biaya-biaya peralihan / balik nama tersebut, antara lain Pajak maupun BPHTB seluruhnya ditanggung dan dibayar oleh TERLAWAN II sampai dengan   ataupun siapapun juga tanpa terkecuali.

 

7.            Menghukum TERLAWAN II sampai dengan TERLAWAN V  baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk setiap hari atas keterlambatannya melaksanakan isi putusan ini.

 

8.            Menyatakan tidak mempunyai kekuatan eksekutorial atas Risalah Lelang No.393/45/2020 tanggal 18 Maret 2020.

 

9.            Menyatakan Batal Demi Hukum atas Permohonan Eksekusi yang dimohonkan oleh TERLAWAN V melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gresik dalam daftar perkara eksekusi Nomor 4/Eks.Lelang/2024/PN.GSK.

 

10.         Menyatakan Relaas Panggilan Aanmaning Nomor 4/Eks.Lelang/2024/ PN.GSK dari Pengadilan Negeri Gresik tanggal 30 Juli 2024 CACAT HUKUM dan karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan berlaku;

 

11.           Menghukum PARA TURUT TERLAWAN untuk tunduk dan mematuhi isi Putusan.

 

12.          Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan tebih dahulu meskipun ada upaya bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).

 

13.          Menghukum TERLAWAN II sampai dengan TERLAWAN V secara tanggung renteng dan ataupun sendiri-sendiri untuk membayar seluruh biaya perkara ini menurut hukum.

 

ATAU :

 

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan sesuai dengan keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak