Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Gsk 1.Nanik Khunainah
2.Gamal Abdul Nasir
3.Gusnia Mailifatin Nur
PT. Indonesia Marina Shipyard Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 13/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Gsk
Tanggal Surat Selasa, 29 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nanik Khunainah
2Gamal Abdul Nasir
3Gusnia Mailifatin Nur
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Indonesia Marina Shipyard
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum


1.    Menerima dan mengabulkan Gugutan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena usia Pensiun;

3.    Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus uang pesangon ditambahkan dengan hak-hak lain Penggugat yang belum diberikan oleh Tergugat sampai Gugatan ini diajukan yaitu sebesar Rp. 119.115.958,- (Seratus Sembilan Belas Juta Seratus Lima Belas Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Total Jumlah Hak yang seharusnya diterima dikurangi jumlah uang yang telah di transfer ke rekening Penggugat yaitu Rp. 133.472.083,-  dikurangi Rp. 14.356.125,-  yaitu Rp. 119.115.958,- (Seratus Sembilan Belas Juta Seratus Lima Belas Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah);

4.    Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun Tergugat melakukan upaya hukum kasasi (Uit voerbar bij Vooraad);

5.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Dan apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Perkara a quo berpendapat lain maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak