Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2024/PN Gsk NURUL NOVITA SARI POLSEK MANYAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2024/PN Gsk
Tanggal Surat Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1NURUL NOVITA SARI
Termohon
NoNama
1POLSEK MANYAR
Advokat
Petitum Permohonan

Bahwa adapun alasan-alasan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Praperadialn, sebagai berikut:

 

I.    D A S A R   H U K U M

 

Bahwa Pemohon Isteri Moh. Fauzi sebagaimana dalam Akta Nikah Nomor : ................... yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan .................. mengajukan permohonan Praperadilan ini, Pemohon dalam hal ini memiliki Kapasitas Sebagai Subjek Hukum (Legal Standing) untuk Mengajukan Permohonan Praperadilan sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan terhadap Suami  Pemohon yang dilakukan oleh Termohon,  sebagaimana dalam Pasal 79 KUHAP telah ditentukan “Permintaan Pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh Tersangka, keluarga atau Kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya”. Dan juga dalam ketentuan Pasal 1 angka 10 huruf a KUHAP menyebutkan, “Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang tentang  sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka”...dst”.

 

Bahwa ke 2 (dua)  pasal tersebut diatas ada kata “ keluarga ” dalam pada Pasal 79 KUHAP dan pada Pasal 1 angka 10 huruf a KUHAP, dan itu berarti manakala permohonan praperadilan diajukan oleh keluarga, maka hal tersebut didasarkan pada hak yang diberikan undang-undang.

 

Dan berkaitan dengan Kewenangan mengadli Praperadilan ini, dengan tegas diatur dalam Pasal 77 huruf (a) KUAP  “ Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini tentang : a. Sah tidaknya Penangkapan, Penahanan .... “.

Dan juga diatur dalam Pasal 1 angka 10 huruf a KUHAP menyebutkan, “Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang tentang  sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka”...dst”.

 

II. FAKTA HUKUM

 

Bahwa Pemohon selaku Isteri dari Moh. Fauzi mengajukan Praperadilan ini, dikarenakan :

 

01.      bahwa,  Pemohon tidak pernah menerima tembusan surat penangkapan dari Termohon berkaitan dengan penangkapan suami Pemohon tersebut;

 

02.      Bahwa, Pemohon tidak pernah menerima tembusan surat penahanan dari Termohon berkaitan dengan penahanan  suami  Pemohon tersebut;

 

Dan akibat kelalaiannya dari Termohon tersebut diatas, maka mohon dengan sangat agar dapat membatalkan perbuatan hukum penahanan suami Pemohon sebagaiman disebutkan Pasal 1 angka 21 KUHAP disebutkan dengan tegas,  “ Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”. Dan mengenai keabsahan sebagaimana dalam Pasal 21 angka (3) KUHAP, disebutkan dengan tegas “Tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan Hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan kepada keluarganya”.

 

Maka dengan demikian dikarenakan  Pemohon tidak pernah diberikan tembusan surat perintah penahanan terhadap suami Pemohon oleh Termohon, sehingga penahanan terhadap suami Pemohon tidak sah menurut hukum.

 

Bahwa, tidak sahnya penangkapan dan penahanan suami Pemohon dikarenakan penahanan Suami Pemohon yang telah terjadi tidak sesuai dengan yang diatur dalam KUHAPidana  tersebut, maka dengan ini Pemohon mohon menyatakan tidak sah  penangkapan dan penahanan yang dilakukan Termohon terhadap suami Pemohon, dan juga mohon memerintahkan kepada Termohon untuk melepaskan suami Pemohon dari Tahanan Polsek Manyar Gresik agar ditempatkan suami Pemohon di tempat Rehabilitasi untuk mendapat pengobatan berkaitan Kuasa Hukum suami Pemohon telah mengajukan Asesmen Terpadu (TAT) di BNN Gresik agar dapat menjalani Rehabilitasi NAPZA di Rumah Rehabilitasi Napza Suprisoli terkait ada riwayat menggunakan Narkoba.

 

Bahwa dalam Surat perintah penangkapan dan penahanan, mencantumkan identitas tersangka, alasan penahanan, uraian singkat perkara yang dipersangkakan, serta tempat ia ditahan dan siapa yang menahan, dan keluarga orang yang ditahan berhak menerima tembusan surat perintah penangkapan dan penahanan.

 

Bahwa dengan ini Pemohon mohon dengan sangat agar permohonan praperadilan ini mendapat perhatian dan tempat yang khusus, karena untuk memeriksa dan memutus, tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan yang dilakukan Termohon terhadap suami Pemohon melanggar hak-hak Pemohon sebagai isteri dari Moh. Fauzi, apalagi Pemohon tidak pernah diberikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) dari Termohon.

 

Berdasarkan uraian berupa alasan dan fakta yang telah diuraikan di atas maka mohon Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Cq Majelis Hakim tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara praperadilan dengan amar putusan sebagai berikut :

 

  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pra Peradilan Pemohon untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan tidak sah penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap suami Pemohon yang bernama Moh. Fauzi.

 

  1. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan / membebaskan suami Pemohon yang bernama Moh. Fauzi dari Rumah Tahanan Kepolisian Sektor Manyar Gresik agar ditempatkan di rumah Rehabilitasi Napza Suprisoli di Gresik.

 

  1. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.

 

Subsidair:

 

 

Dan atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Tunggal berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya