Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2026/PN Gsk Muhammad Vinan Maulana Akbar KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA C.Q. KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES GRESIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Gsk
Tanggal Surat Jumat, 19 Jun. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Muhammad Vinan Maulana Akbar
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA C.Q. KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES GRESIK
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Penetapan Tersangka atas nama MUHAMMAD VINAN MAULANA AKBAR yang dilakukan oleh Termohon dalam perkara dugaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 KUHP atau Pasal 466 KUHP Nasional berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/291/XI/2025/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR tanggal 08 November 2025;
  3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/102/V/2026/Satreskrim tanggal 31 Mei 2026 atas nama MUHAMMAD VINAN MAULANA AKBAR beserta seluruh surat, tindakan, dan produk hukum yang diterbitkan sebagai akibat atau tindak lanjut dari penetapan tersangka tersebut;
  4. Menyatakan segala akibat hukum yang timbul dari Penetapan Tersangka atas nama MUHAMMAD VINAN MAULANA AKBAR menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Memerintahkan Termohon untuk mencabut Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/102/V/2026/Satreskrim tanggal 31 Mei 2026 beserta seluruh surat, tindakan, dan produk hukum yang diterbitkan berdasarkan penetapan tersangka tersebut;
  6. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan segala tindakan hukum yang didasarkan pada penetapan tersangka tersebut;
  7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya seperti semula;
  8. Menghukum Termohon untuk tunduk dan melaksanakan putusan dalam perkara a quo;
  9. Membebankan biaya perkara kepada Negara;

Atau apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya