| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa IKA MERDEKA WATI pada hari Minggu, tanggal 3 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB pada saat berada di Gereja GPIB (Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat) alamat Jl. Joko Soepono II E-16 Perum Dinas Semen Indonesia Kec. Kebomas Kab. Gresik telah menyalahgunakan dana kedukaan gereja senilai Rp. 21.421.355,00 (dua puluh satu juta empat ratus dua puluh satu ribu tiga ratus lima puluh lima rupiah) pada saat Terdakwa menjabat sebagai Bendahara Gereja GPIB (Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat).
Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara:
- Terdakwa dipercaya sebagai Bendahara Gereja GPIB (Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat) pada tahun 2022;
- Terdakwa menyimpan uang kedukaan sejumlah Rp. 21.421.355,00 (dua puluh satu juta empat ratus dua puluh satu ribu tiga ratus lima puluh lima rupiah), namun pada saat pergantian jabatan, Terdakwa tidak menyerahkan uang kedukaan tersebut kepada Bendahara baru, yaitu Saksi ANTON AGUSETYAWAN TOMATALA;
- Terdakwa menggunakan uang kedukaan gereja tersebut untuk melakukan trading emas untuk menutupi utang akibat mengalami kerugian pada bisnis pribadi Terdakwa;
- Akibat perbuatan Terdakwa, pihak GPIB mengalami kerugian sejumlah Rp. 21.421.355,00 (dua puluh satu juta empat ratus dua puluh satu ribu tiga ratus lima puluh lima rupiah);
- Dalam proses tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) di Kejaksaan Negeri Gresik, pihak keluarga Terdakwa, yaitu Sdr. SUGIANTO yang merupakan ayah Terdakwa menyerahkan ganti rugi atas uang kedukaan gereja yang telah disalahgunakan oleh Terdakwa;
- Sdr. SUGIANTO dan Perwakilan Gereja, yaitu Saksi RIVANTO JODIE IMMANUEL HERMANSES selaku pendeta telah membuat dan menandatangani perjanjian damai karena Terdakwa telah beritikad baik untuk melakukan ganti rugi atas uang kedukaan GPIB;
- Terdakwa mengaku bersalah atas perbuatannya melakukan tindak pidana penggelapan didepan Penuntut Umum, Penasihat hukum, dan pihak perwakilan GPIB selaku Korban.
- Terdakwa diwakili oleh Penasihat Hukum bersama dengan Penuntut Umum telah bersepakat untuk menandatangani Perjanjian Pengakuan Bersalah pada hari Selasa 21 April 2026 Pk 14.30 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Gresik yang disaksikan oleh Hakim Tunggal, yaitu Donald Everly Malubaya, S. H., M. H.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. |