| Petitum |
Dalam Provisi
1. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai upah yang belum diberikan mulai bulan Juni 2025 sampai dengan Bulan Januari 2026 sebesar sebesar Rp. 39. 368,931,- ( tiga puluh sembilan juta, tiga ratus enam puluh delapan ribu, sembilan ratus tiga puluh satu rupiah) dan selanjutnya memerintahkan kepada Tergugat mulai bulan Februari 2026 Tergugat wajib memberikan upah kepada Penggugat setiap bulannya sebesar Rp. 5.624.133,- (lima juta enam ratus dua puluh empat ribu seratu tiga puluh tiga rupiah), sampai dengan adanya putusan berkekuatan tetap (inkracht) kepada Penggugat;
2. Menghukum Tergugat untuk segera menyatakan putusan dalam provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, maupun upaya hukum lainnya sampai diperolehnya putusan yang berkekuatan hukum tetap mengenai pokok perkara
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tidak sah surat PHK Nomor: 001/HRD-P/IGS/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025.
3. Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat di bagian semula yaitu sebagai pekerja ahli K3 khususnya yang berwenang melakukan pemeriksaan dan pengujian bidang Pesawat Uap dan Bejana Tekanan di PT. Inti Gas Service yang beralamat di RT 13 RW 02 Desa Kesamben Wetan Kecamatan Driyorejo Gresik pada bagian dan jabatan semula;
4. Menghukum Tergugat dengan uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap hari, setiap keterlambatan menjalankan bunyi putusan ini;
5. Menyatakan Putusan ini dapat di laksanakan terlebih dahulu, meskipun ada perlawanan ataupun upaya hukum lainnya ( uit voerboor bij vorrad );
6. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat.
Atau Apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang se adil – adilnya ( ex aequo at bono ).
|