| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan secara hukum bahwa nama R ARIE CAHYO N dengan tempat/tanggal lahir SIDOARJO, 29 OKTOBER 1979 dan nama ARI CAHYONO dengan tempat/tanggal lahir BANYUWANGI, 26 OKTOBER 1979 adalah satu orang yang sama yaitu diri Pemohon;
- Menetapkan bahwa identitas Pemohon yang sah dan benar adalah yang sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, yaitu nama ARI CAHYONO dan tempat/tanggal lahir BANYUWANGI, 26 OKTOBER 1979.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki/menyelaraskan penulisan identitas pada KTP dan Kartu Keluarga (KK) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat agar sesuai dengan Akta Kelahiran Pemohon.
Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku |