| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon,
- Memberi izin kepada para pemohon untuk merubah nama yang tercatat di akte kelahiran nomor 3525-LU-02012025-0034 tanggal 29 Desember 2025 yang semula tertulis dan terbaca bernama AMKINNA MAKANAN ALIYYA manjadi tertulis dan terbaca LISANA SHIDQIN ALIYYA
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan dan dikabulkannya penetapan perubahan nama selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini kepada Pejabat Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Gresik, untuk membuat catatan pinggir akte kelahiran tersebut,
Membebankan biaya kepada pemohon |