Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
55/Pid.C/2026/PN Gsk ALFIYAN KHAIRI, S.H. MAULANA HAIDAR FAJR ALY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 55/Pid.C/2026/PN Gsk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/79/IX/2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ALFIYAN KHAIRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAULANA HAIDAR FAJR ALY[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

Awalnya pada hari Sabtu tanggal 8 November 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, pada saat korban Sdri. ELZA berada di rumah Perumahan De Naila Garden Blok DG 7 No. 24 Ds. Mojosarirejo Kec. Driyorejo Kab. Gresik bersama dengan ibu kandungnya bernama Sdri. SITI KHOLIMAH. Kemudian korban melihat ada tetangganya yaitu Sdr. MAULANA bersama dengan adik kandungnya sedang berada di depan rumahnya (yang lokasinya di samping kiri dari rumah korban) sedang pindahan rumah.

Kemudian korban mendekati adik kandung dari Sdr. MAULANA lalu berkata, “KAMU ANAKNYA YANG PUNYA RUMAH INI?”. Namun perkataan korban tidak dihiraukan karena Sdr. MAULANA menyuruh adiknya untuk cepat naik ke sepeda motor yang sebelumnya sudah dikendarai oleh Sdr. MAULANA.

Setelah mengetahui Sdr. MAULANA dan adiknya tidak menghiraukan korban dan pergi meninggalkan korban, lalu korban berkata, “KOK GAK PUNYA SOPAN SANTUN GINI, KATANYA KULIAH DI UNESA”. Lalu adik kandung dari Sdr. MAULANA langsung melontarkan perkataan “KAKEAN COCOT JANCOK” ke arah korban.

Karena perkataan tersebut, korban merasa emosi lalu mendekati Sdr. MAULANA dan adik kandungnya yang saat itu berada di atas sepeda motor, sambil mendorong adik kandung Sdr. MAULANA secara pelan untuk menegur (yang posisinya duduk di belakang).

Mengetahui adik dari Sdr. MAULANA didorong, kemudian Sdr. MAULANA turun dari sepeda motor dan mendekati korban lalu langsung melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 1 kali mengenai area wajah bagian pelipis mata bawah sebelah kanan. Setelah itu Sdr. MAULANA kembali ke sepeda motor dan langsung pergi meninggalkan korban. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Gresik.


Berdasarkan analisa kasus tersebut diatas didukung dengan keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli, dan tersangka dan barang bukti maka tersangka MAULANA HAIDAR FAJR ALY dengan sengaja telah melakukan tindak pidana Setiap Orang yang melakukan penganiayaan ringan sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 471 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya