Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2024/PN Gsk H. Nurhasim, S.H., M.M. JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA QQ KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SURABAYA QQ KEPALA KEJAKSAAN NEGERI GRESIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2024/PN Gsk
Tanggal Surat Jumat, 04 Okt. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1H. Nurhasim, S.H., M.M.
Termohon
NoNama
1JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA QQ KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SURABAYA QQ KEPALA KEJAKSAAN NEGERI GRESIK
Advokat
Petitum Permohonan

L KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON (LEGAL STANDING)

1. Bahwa Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Termohon dalam perkara dugaan tindak pidaa korupsi berupa penyimpangan dan penyalahgunaan dana APBDES dan CSR Pemerintah Desa Roomo,Kecamatan Manyar,Kabupaten Gresik Tahun 2023 dan Tahun 2024 sebagaimana diatur dan diancam pidana:

Kesatu:

 

Primer:

Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) hurufb Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55ayat (1) Ke-I KUHP.

 

Subsider:

Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) hurufb Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1KUHP.

Kedua:

 

Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) hurufb Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1KUHP.

2. Bahwa ditetapkannya Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon diketahui oleh Pemohon pada saat pemeriksaan sebagai saksi pada tanggal 26 September 2024 berdasarkan Surat Panggilan Nomor:SP-178/M.5.27/Fd.2/09/2024 tanggal 24 September 2024 jam 12.30 WIB.Setelah selesai pemeriksaan sebagai saksi, tiba-tiba kepada Pemohon dibacakan penetapan sebagai tersangka yang isinya Pemohon saat ini ditetapkan sebagai tersangka dalam dugnan perkara tindak pidana sebagaimana yang telah Pemohon kemukakan pada butir 1 (satu) di atas berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. PRINT-1740/M.5.27/Fd.2/09/2024 tertanggal 26 September 2024 dan atas perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Nomor : 1703/M.5.27/Fd.2/09/2024 tanggal 23September 2024.

3. Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memneriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 sebagai berikut;

 

Mengadili:

Menyatakan:

1.Mengabulkan Permohonan untuk sebagian:

[dst]

·[dst]

·Pasal 77 hurufa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;

·Pasal 77 hurufa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukumn acara pidana(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memniliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka,Penggeledahan dan Penyitaan;

4. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka menurut hukum,Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang cukup untuk mengajukan permohonan praperadilan dalam perkara ini, oleh karenanya sah dan sudah seharusnya dapat diterima.

 

II. TERMOHON TIDAK MEMPUNYAI KEWENANGAN MELAKUKAN PENYELIDIKAN DAN/ATAU PENYIDIKAN TERHIADAP PEMOHON,TERKAIT PENGGUNAAN DANA DONASI DAN BANTUAN PROGRAM PENGEMBANGAN MASYARAKAT DARI PT. SMELTING KEPADA PEMERINTAHAN DESA ROOMO, KECAMATAN MANYAR, KABUPATEN GRESIK

1. Bahwa bantuan dana donasi tahun 2023 dan dana bantuan program pengembangan masyarakat Tahun 2024 dari PT. SMELTING kepada Pemerintahan Desa Roomo,Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik adalah suatu hubungan hukum perdata yang didasarkan pada suatu perjanjian, yakni:

a.PENJANJIAN DONASI antara PT. Smelting dan Pemerintahan Desa Roomo,Nomor:970/001/437.103.4/2023;Nomor:SAD-639/OL-G/II/2023,berlaku efektif tanggal 1 Januari 2023, berlaku untuk satu (1) tahun sejak tanggal efektif,sehingga berakhir pada tanggal 1 Januari 2024.

 

b PENJANJIAN BANTUAN PROGRAM PENGEMBANGAN MASYARAKAT antara PT. SMELTING dan PEMERINTAHAN DESA ROOMO, Nomor:970/002/437.103.4/2023;Nomor:SAD-053/AGT/XII/2023,ditandatangani pada tanggal 1 Januari 2024 (tanggal efektif), berlaku untuk satu (1) tahun sejak tanggal efektif,sehingga berakhir pada tanggal I Januari 2025.

2.Bahwa berdasarkan jangka waktu keberlakuannya, juga berdasarkan Pasal 5 tentang ganti rugi dan jaminan, maka perjanjian donasi dan perjanjian bantuan program pengembangan masyarakat antara PT. Smelting dan Pemerintahan Desa Roomo,Kecamatan Manyar,Kabupaten Gresik secara hukum masih beriaku dan mengikat para pihak yang menandatangani perjanjian sebagaimana prinsip-prinsip privity of contract (Pasal 1313 BW) dan asas pacta sunt servanda (Pasal 1338 BW).

3. Bahwa dalam perjanjian telah diatur secara terperinci hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari para pihak,baik yang tercantum dalam pasal-pasal perjanjian maupun pada lampiran-lampiran yang menjadi satu kesatuan dari perjanjian a quo, termasuk namun tidakterbatas pada kemungkinan adanya sengketa dan pilihan forum penyelesaian sengketa yang mungkin terjadi pada pelaksanaan perjanjian tersebut.

4. Bahwa pada Pasal 8 ayat (1) sampai dengan ayat (6) pada kedua perjanjian a quo, para pihak telah sepakat untuk menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul dalam pelaksanaan perjanjian,yaitu dengan cara sebagai berikut:

(1). Dalam hal setiap sengketa atau perbedaan dalam bentuk apapun timbul antara Para pihak sehubungan dengan atau yang timbul berdasarkan perjanjian ini.para pihak akan berusaha untuk menyelesaikan setiap perselisihan atau perbedaan tersebut melalui konsultasi bersama secara damai

(2). Dalam hal para pihak gagal untuk menyelesaikan sengketa perbedaan atau klaim tersebut melalui konsultasi bersama, maka salah satu pihak dapat memberikan kepada pihak lainnya suatu pemberitahuan bahwa telah terjadinya sengketa.perbedaan atau klaim, dengan merincikan sifaI poin-poin masalah dan keinginannya untuk merujuk sengketa tersebut kepada arbitrase.

(3). Apabila para pihak gagal untuk menyelesaikan sengketa, perbedaan atau klaim tersebut dengan konsultasi lebih lanjut dalam periode 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dimana pemberitahuan sengketa, perbedaan atau klajm telah diberikan, maka sengkela, perbedaan atau klaim tersebut akan dirujuk dan akhirnya diselesaikan berdasarkan Peraturan Arbitrase dari Badan Arbitrase Nasional (Peraturan BANI).

(4). Arbitrase akan dilaksanakan dalam bahasa inggris.

(5). Biaya arbitrase akan ditanggung oleh pihak yang kalah, kecuali apabila panelis arbitrase memutuskan sebaliknya.

 

S|Praperadilan H. Nurhasim.S.H.. M.M.

 

6). Dalam proses arbitrase, perjanjian ini akan tetap berlaku sepenuhnya dan kewajiban-kewajiban dalam perjanjian ini akan dilaksanakan oleh para pihak kecuali bagian yang dalam proses arbitrase.

5. Bahwa karena para pihak telah sepakat untuk menyelesaikan setiap sengketa yang mungkin timbul pada Badan Arbitrase Nasional (BANI), maka menurut hukum Pihak Kejaksaan NNegeri Gresik tidak berwenang untuk melakukan penyelidikan,penyidikan danVatau penuntutan terkait pelaksanaan perjanjian antara PT.Smelting dan Pemerintahan Desa Roomo,Kec.Manyar,Kab.Gresik.

6. Bahwa pada Pasal 5 ayat (1) perjanjian, telah juga diatur norma GANTI RUGI dan JAMINAN,sebagai berikut:

(1)Roomo menjamin untuk membela, mengganti dan membebaskan PTS dari setiap dan semua klaim dan kewajiban (termasuk agen, perwakilan karyawan, direktur;komisaris dan pemegang sahamnya) atas kerugian, atau biaya (termasuk yang disebabkan oleh kematian, cedera pribadi atau kerusakan properti) yang timbul dari atau sehubungan dengan perjanjian ini, selama jangka waktu perjanjian ini dan setelah 5 (lima) tahun sejak berakhirnya atau pengakhiran perjanjian ini.

7. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) perjanjian a quo, maka menurut hukum,bahwa atas segala hal yang“dianggap"menyimpang dan/atau menimbulkan kerugian pada pelaksanaan perjanjian, masih terdapat tenggang waktu selama 5 (lima) tahun untuk dilakukan pembenahan/perbaikan sejak perjanjian berakhir, termasuk dengan cara memberikan ganti rugi.

8. Bahwa karena masa perjanjian dan penjaminan atas perjanjian tersebut masih berlaku sampai 5 (lima) tahun sejak perjanjian berakhir, maka adalah terlalu sumir dan prematur apabila pihak Kejaksaan Negeri Gresik tiba-tiba melakukan penyelidikan dan penyidikan pada pelaksanaan kegiatan pembagian beras warga (Rice for Villagers) dan kemudian dengan serta merta menyatakan “sudah” terjadi perbuatan melawan hukum (korupsi).

9. Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta di lapangan, sehubungan dengan adanya protes/komplain dari beberapa anggota masyarakat Desa Roomo terkait kualitas beras bantuan yang diterima yang dinyatakan 'tidak layak', pihak Desa dan Tim Pengelola Kegiatan Pengadaan Beras telah dan sedang berupaya memperbaikinya dan sudah mendatangkan beras pengganti dengan kualitas yang baik. Namun justru pihak Kejaksaan Negeri Gresik melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Sdr. Alifin Nurahmana Wanda, S.H., M.H. dalam rapatnya dengan tokoh-tokoh masyarakat Desa Roomo (zoom meeting) meminta agar beras-beras pengganti tidak dibagikan,agar perkara ini bisa terus berproses dan para tersangka bisa terus ditahan.

6iPraperadilan H. Nurhasim,S.H.,M.M.

III.PENETAPAN TERSANGKA DAN PENAHANAN TERHADAP PEMOHON ADALAH TIDAK SAH,KARENA DILAKUKAN DENGAN MELANGGAR HUKUM ACARA PIDANA YANG WAJAR (UN DUE PROCESS)

10. Bahwa Pemohon pada tanggal 24 September 2024 telah menerima surat panggilan dari Termohon sebagaimana Surat Panggilan Nomor : SP-178/M.5.27/Fd.2/09/2024 untuk hadir di kantor Kejaksaan Negeri Gresik pada hari Kamis tanggal 26 September 2024pukul 12.30 WIB,untuk didengar keterangan sebagai Saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dan penyalahgunaan dana APBDES dan CSR pemerintah Desa Roomo,Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik Tahun 2023dan Tahun 2024,berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan NNegeri Gresik Nomor:PRINT-1703/M.5.27/Fd.2/09/2024 tanggal 23 September 2024.

11. Bahwa sebagaimana panggilan, Pemohon telah melaporkan kehadirannya memenuhi panggilan di Kantor Kejaksaan Negeri Gresik pada pukul 12.30 WIB beserta Penasehat Hukumnya dari Kantor Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Cabang Surabaya.

12. Bahwa sempat terjadi perdebatan antara para Penasehat Hukum dengan para petugas Kejaksaan Negeri Gresik, karena para petugas Kejaksaan Negeri Gresik menolak kehadiran para Penasehat Hukum,dengan alasan pemeriksaan saksi tidak perlu (wajib)didampingi penasehat hukum. Namun setelah dijelaskan bahwa didampingi Penasehat Hukum adalah hak asasi setiap warga negara Indonesia yang menghadapi proses hukum (penyidikan), akhirnya Petugas kejaksaan berkenan Pemohon didampingi oleh Penasehat Hukum dalam pemeriksaannya sebagai saksi tersebut.

13. Bahwa setelah lama menunggu dan atas desakan para Penasehat Hukum, pemeriksaan Pemohon sebagai saksi baru dilakukan sekitar jam 14.00 sampai 15.30 WIB.Menunggu selesainya pencetakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, para Penyidik meninggalkan ruang pemeriksaan dengan menerangkan sedang akan rapat.

14. Bahwa sekitar pukul 16.30 WIB, penyidik dengan tiba-tiba hadir kembali ke ruang pemeriksaan dan menyatakan bahwa berdasarkan hasil ekspos terhadap diri Pemohon telah ditetapkan oleh Penyidik sebagai Tersangka dan akan dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka pada saat itu juga.

15. Bahwa Pemohon dan para Penasehat Hukumnya saat itu juga menyatakan keberatan,karena panggilan untuk hari itu tanggal 26 September 2024 adalah panggilan sebagai Saksi dan bukan sebagai Tersangka. Namun pihak Termohon tetap bersikeras untuk melakukan pemeriksaan saat itu juga kepada Pemohon sebagai Tersangka. Para Penasehat Hukum sudah mengingatkan Termohon agar menunda pemeriksaan karena Termohon sama sekali belum melakukan pemanggilan secara sah kepada Pemohon sebagai Tersangka dan kondisi Pemohon saat itu sedang sakit (tidak sehat) dengan menunjukkan bukti hasil pemeriksaan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

7Praperadilan H. Nurhasim, S.H., M.M.
 

1 . Bahwa namun karena Termohon tetap bersikukuh untuk melakkan pemeriksaan kepada Pemohon sebagai Tersangka pada sore menjelang malam itu juga dan Pemohon tetap menolak pemeriksaan sebelum ada surat panggilan sebagai tersangka yang sah,maka akhirnya Pemohon membuat surat pernyataan menolak untuk diperiksa sebagai tersangka.

17. Bahwa tanpa mempertimbangkan tahap proses pemeriksaan yang wajar dan benar menurut hukum kepada Pemohon, pihak Termohon kemudian langsung melakukan penahanan terhadap Pemohon.

18. Bahwa prosedur pemanggilan terhadap Pemohon sebagaimana terurai di atas jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 112, 119 dan 227 (1) KUHAP, oleh dan karenanya menurut hukum harus dinyatakan tidak sah.

IV.PEMERIKSAAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA TELAH MELANGGAR KETENTUAN PASAL 56 AYAT (1) KUHAP SERTA PRINSIP MIRANDA RULE DALAM HUKUM PIDANA

19. Bahwa sebagaimana terurai dalam kronologisperistiwa pemeriksaan atas diri Pemohon pada point 10 sampai 17 di atas, sejak diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Termohon, Pemohon tidak didampingi oleh Penasehat Hukum yang sah sebagaimana kewajiban yang ditetapkan dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP.

V. PENETAPAN TERSANGKA KEPADA PEMOHON BERTENTANGAN DENGAN HUKUM KARENA TIDAK DIDUKUNG DENGAN 2 (DUA) ALAT BUKTI YANG CUKUP

20. Bahwa penetapan tersangka kepada Pemohon oleh Termohon tidak didasarkan pada 2(dua) alat bukti yang cukup yang menenuhi pasal-pasal yang dipersangkakan kepada Pemohon,yakni Kesatu Primer:Pasal 2 ayat (1)Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001Tentang Perubahan Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1)huruf b Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang Undang RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1)ke-1 KUHP. Kedua : Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1)huruf b Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1)ke-1 KUHP.

 

2 . Bahwa berdasarkan fakta di lapangan serta sebagaimana ekspos berita yang disampaikan Termohon kepada media cetak dan elektronik sesaat setelah melakukan penahanan atas diri Pemohon, Termohon dengan yakinnya menyatakan bahwa Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas penggunaan dana CSR PT. Smelting dalam kaitan dengan kegiatan pembagian beras kepada warga desa Roomo yang dinyatakan sebagai beras yang tidak layak konsumsi.

22. Bahwa berdasarkan rencana kegiatan CSR dan anggaran Pemerintah Desa Roomo tahun 2023,bahwa pembagian beras (Rice for Villages) total bernilai Rp. 254.057.000,-(dua ratus lima puluh empat juta lima puluh tujuh ribu rupiah) yang terbagi dalam 2 (duakali kegiatan pembagian,yakni:

1. Pada bulan Mei 2023,senilai Rp. 127.028.500,- (seratus dua puluh tujuh juta dua puluh delapan ribu lima ratus rupiah).

2. Pada bulan November 2023,senilai Rp. 127.028.500,-(seratus dua puluh tujuh juta dua puluh delapan ribu lima ratus rupiah).

23. Bahwa berdasarkan rencana kegiatan CSR dan anggaran Pemerintah Desa Roomo tahun 2024,bahwa pembagian beras (Rice for Villages) total bernilai Rp. 325.005.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta lima ribu rupiah) yang terbagi dalam 2 (dua) kali kegiatan pembagian,yakni:

1. Pada bulan Maret 2024,senilai Rp.162.502.500,-(seratus enam puluh dua juta lima ratus dua ribu lima ratus rupiah).

2. Pada bulan September 2024,senilai Rp.162.502.500,-(seratus enam puluh dua juta lima ratus dua ribu lima ratus rupiah).

24. Bahwa tiap 1 (satu) kali kegiatan pembagian beras, warga yang memperoleh bantuan beras ±969 Kepala Keluarga(KK),masing-masing KK memperoleh 10 Kg beras. Sehingga sudah seharusnya pihak Termohon menjelaskan dalam dugaannya kepada Pemohon,berapa Kepala Keluarga (KK) yang menerima beras "tidak layak"?

25.Bahwa dalam ekspos beritanya kepada media, Termohon menyatakan ada ± 107 warga menerima beras tidak layak. Apakah jumlah saja sudah merupakan bukti telah terjadi tindak pidana korupsi?

26. Bahwa di sisi lain, sejauh fakta yang sudah didapatkan bahwa pihak Termohon juga belum melakukan pemeriksaan secara sah kepada warga-warga penerima beras yang dianggap “tidak layak".

9|Praperadilan H. Nurhasim, S.H., M.M.

 

2 . Bahwa Termohon juga belum memiliki bukti-bukti hukum yang cukup mengapa ada Pemohon ? Atau justru kerusakan beras tersebut disebabkan oleh sebab lain yang wajar penyimpanan yang tidak tepat, ataukah justru merupakan kesalahan dari supplier yang mengirim beras tidak sesuai pesanan?

 

keterangan atas perkara a quo, Termohon telah menggunakan cara-cara yang tidak sah dan melanggar prosedur hukum acara yang wajar.

VI.TIDAK ADA UNSUR KERUGIAN NEGARA SEBAGAI BESTANDEEL DELICT DALAM PERKARA YANG DIPERSANGKAKAN TERMOHON KEPADA PEMOHON

29.Bahwa berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang ada serta pengakuan Termohon selaku penyidik kepada media bahwa permasalahan dalam perkara ini adalah terkait penggunaan dan Donasi/Bantuan Pengembangan Masyarakat (CSR) PT. Smelting kepada sama sekali tidak ada keuangan negara yang berkurang/dirugikan sebagai unsur inti delik (Bestandeel Delict)dalam UU TIPIKOR.

30. Bahwa sudah menjadi pengetahuan umum (Notoir Feithen) dan tidak perlu dibuktikan lagi, bahwa PT. Smelting adalah sebuah entitas badan hukum swasta,yang kepemilikan sahamnya dimiliki 65% oleh PT.Freeport Indonesia (FTI) dan 35% saham lainnya dimiliki oleh pihak swasta. Sedangkan pada PT.Freeport Indonesia kepemilikan saham pemerintah adalah 51%. Sehingga menurut hukum PT. Smelting adalah anak perusahaan PT.Freeport Indonesia dan tidak bisa dinyatakan sebagai perusahan/badan hukum milik pemerintah (BUMN).

VII.PEMOHON TIDAK MEMILIKI KEWENANGAN DALAM PENGGUNAAN DANA CSR DARI PT.SMELTING

31.Bahwa Penjanjian Donasi dan Penjanjian Bantuan Program Pengembangan Masyarakat antara PT. Smelting dan Pemerintahan Desa Roomo sebagaimana yang diuraikan di atas maupun Rencana Kegiatan CSR dan Anggaran Pemerintahan Desa Roomo tahun 2023 dan 2024 tersebut dibuat/disetujui oleh PT. Smelting dan Pemerintahan Desa Roomo,sementara Pemohon hanya sebagai saksi/mengetahui saja.

32. Bahwa dengan demikian Pemohon tidak memiliki kewenangan apapun untuk menentukan/memutuskan penggunaan dana CSR dari PT. Smelting berdasarkan kedua Perjanjian maupun Rencana Kegiatan CSR dan Anggaran Pemnerintahan Desa Roomo tahun 2023 dan 2024 tersebut, mengingat hal tersebut menjadi kewenangan sepenuhnya dari Pemerintahan Desa Roomo (Kepala Desa).

Bahwa dari keseluruhan fakta dan uraian argumentasi yuridis yang dikemukakan oleh Pemohon di atas dapat disimpulkan bahwa Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka tidak didasarkan pada hukum, sehingga penahanan terhadap diri Pemohon juga tidak berdasar hukum. Oleh karena itu, Pemohon mohon kiranya hakim praperadilan yang akan memeriksa dan mengadili permohonan ini dapatlah menjatuhkan putusan sebagai berikut:

 

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Aulia Rachman, S.H.,M.H.

                      

Utcok Jinmi l amhot,S.H.

 

2. Menyatakan Penetapan Tersangka oleh Termohon terhadap Pemnohon sebagaimana Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP, Kedua: Pasal 8Jo Pasal 18 ayat(1)huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah yang tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka No. PRINT-1740/M.5.27/Fd.2/09/2024tertanggal 26 September 2024 dan Surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Nomor:1703/M.5.27/Fd.2/09/2024 tanggal 23 September 2024,adalah tidak sah.

3. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan pemeriksaan penyidikan atas diri Pemohon.

4. Menetapkan tindakan Termohon melakukan penahanan kepada Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-1743/M.5.27/Fd.2/09/2024 tertanggal 26 September 2024 adalah tidak sah.

 

5.Memerintahkan Termohon untuk melepaskan/mengeluarkan Pemohon dari tahanan.

6. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Permohon.

Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.


Apabila Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya