Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G.S/2026/PN Gsk PT. BPR Bank Nusamba Jatim 1.Bambang Irawan
2.Kasri, S.Pd
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G.S/2026/PN Gsk
Tanggal Surat Jumat, 31 Jul. 2026
Nomor Surat 20/JTM/GRS/VII/2026
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 58.315.335,00
Petitum

PRIMAIR

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya

 

  1. Menyatakan, Akta Pengakuan Hutang ( APH ) tertanggal 24 Maret 2025 Nomor 06 yang dibuat oleh Notaris Syarischa Fitrianita, SH., M.Kn, adalah SAH mengikat demi hukum kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT I dan TERGUGAT II.

 

  1. Menyatakan SAH atas Sertifikat Hak Tanggungan ( SHT ) Peringkat Pertama nomor 02527/2025, berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan ( APHT ) yang dibuat Pejabat pembuat Akta Tanah Nomor 23/2025 tertanggal 24-03-2025 oleh Notaris Syarischa Fitrianita, SH., M.Kn., dan  mengikat pada  agunan / jaminan yang diserahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II  kepada PENGGUGAT, pada :
  • Sebidang tanah perumahan dengan bukti SHM nomor 3370 seluas 66 m2 dengan nomor surat ukur 03250/12090725/2019 Tanggal 23-10-2019 atas nama Bambang Irawan, yang terletak di Desa Banjarsati Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik.

 

  1. Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan perbuatan cidera janji / wanprestasi dengan tidak dilaksanakan / tidak memenuhi kewajibannya sesuai  Akta Pengakuan Hutang ( APH ) tertanggal 24 Maret 2025 Nomor 06 yang dibuat oleh Notaris Syarischa Fitrianita, SH., M.Kn.,

 

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk segera membayar secara kontan dan seketika hutangnya kepada PENGGUGAT, berdasarkan Akta Pengakuan Hutang ( APH ) tertanggal 24 Maret 2025 Nomor 06, yang dibuat oleh Notaris Syarischa Fitrianita, SH., M.Kn., sampai dengan tanggal 31 Juli  2026 sebesar Rp. 58.315.335,- (Lima Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Lima Belas Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah) dengan rincian :
  2.       44.158.737,-
  3.        11.041.263,-
  4.          3.115.335,-

 

  1. Menghukum  TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang memperoleh hak atas obyek tanah dan bangunan / jaminan untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT dan mengosongkan agunan yang berupa :

 

  • Sebidang tanah perumahan dengan bukti SHM nomor 3370 seluas 66 m2 dengan nomor surat ukur 03250/12090725/2019 Tanggal 23-10-2019 atas nama Bambang Irawan, yang terletak di Desa Banjarsati Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik.

 

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II  jika tidak memenuhi seluruh kewajibannya dalam perkara Gugatan Sederhana pada PENGGUGAT  maka obyek jaminan yang tersebut diatas untuk dilanjutkan ke dalam proses sita agunan dan lelang.

 

  1. Menghukum para TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ongkos – ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini

 

 

 

 

SUBSIDAIR

 

Dan Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak