| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pid.Pra/2026/PN Gsk | FREDDY EKA PURNAMA | KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA C.Q. KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES GRESIK | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Jan. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penyitaan | ||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2026/PN Gsk | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 12 Jan. 2026 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | PRIMAIR 1. Mengabulkan permohonan Pra Peradilan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor: LP/A/18/XII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR tanggal 17 Desember 2025 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 3. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/195/XII/2025/Reskrim yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum; 4. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/174/XII/2025/Reskrim yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum; 5. Menyatakan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan tanggal 06 Januari 2026 dengan Nomor: Sprin.Han/174.B/I/2026/Reskrim, 6. Menyatakan surat penyitaan terhadap barang-barang milik Pemohon yang dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri setempat adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum; 6. Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan/membebaskan Pemohon dari tahanan Rutan Polres Gresik; 7. Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan seluruh barang bukti yang disita kepada Pemohon; 8. Memerintahkan Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam kedudukan maupun harkat dan martabatnya; 9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
