Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Gsk FREDDY EKA PURNAMA KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA C.Q. KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES GRESIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Gsk
Tanggal Surat Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1FREDDY EKA PURNAMA
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA C.Q. KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES GRESIK
Advokat
Petitum Permohonan

PRIMAIR

1.  Mengabulkan permohonan Pra Peradilan Pemohon untuk seluruhnya;

2.  Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor: LP/A/18/XII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR tanggal 17 Desember 2025 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

3.  Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor   : SP.Kap/195/XII/2025/Reskrim yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum;

4. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/174/XII/2025/Reskrim yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum;

5.  Menyatakan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan tanggal 06 Januari 2026 dengan  Nomor: Sprin.Han/174.B/I/2026/Reskrim,

6. Menyatakan surat penyitaan terhadap barang-barang milik Pemohon yang dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri setempat adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum;

6.  Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan/membebaskan Pemohon dari tahanan Rutan Polres Gresik;

7.  Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan seluruh barang bukti yang disita kepada Pemohon;

8. Memerintahkan Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam kedudukan maupun harkat dan martabatnya;

9.  Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya