| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 136/Pdt.Bth/2024/PN Gsk | FRANGKY IRAWAN | PT. Bank Mandiri (persero) Tbk Kantor Pusat di Jakarta Pusat Cq. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Area SME Gresik | Pemberitahuan Putus Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Des. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 136/Pdt.Bth/2024/PN Gsk | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 09 Des. 2024 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | Berdasarkan atas alasan-alasan tersebut diatas Pelawan mohon kehadapan Yth. Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Gresik cq Majelis Hakim yang menangani perkara ini untuk berkenan memanggil pihak-pihak serta seraya menyidangkan dan memutuskan :
DALAM PROVISI :
Menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan lelang akibat perkara ini sampai mempunyai putusan berkekuatan hukum tetap atas obyek berupa : Tanah dan bangunan permanen dengan Sertifikat Hak Milik No. 01046/Kel. Jetis, NIB : 12.19.11.09.00910, luas : 628 M2, atas nama : ENDANG MARDININGSIH, surat ukur tanggal : 17 – 03 – 2014, No. : 07 / Jetis / 2014, yang terletak di Kelurahan Jetis, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan dalam gugatan perlawanan ini sekarang sebagai obyek sengketa
DALAM POKOK PERKARA : Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya; 8. Menyatakan batal demi hukum surat-surat / penetapan-penetapan yang mendasari pelaksanaan eksekusi lelang a quo; 9. Menghukum Terlawan untuk membayar ganti rugi materiil kepada Pelawan Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah) dan kerugian imateriil Pelawan Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) sehingga total kerugian materiil dan imateriil Para Pelawan sebesar yaitu : 22.000.000.000,- (dua puluh dua milyar rupiah); 10. Menyatakan Sita jaminan atas obyek, yaitu : obyek milik Terlawan Kantor Bank Mandiri Indonesia (Persero) Tbk Area SME Gresik d/a. Jalan R.A. kartini No. 210 Gresik; 11. Menyatakan Para Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perara ini sampai mempunyai kekuatan hukum tetap; 12. Menyatakan gugatan perlawanan ini, diajukan dengan bukti-bukti yang memenuhi pasal 180 HIR, karenanya pantas jika diputus serta merta / Uit Voerbaar Bij Voorraad; Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
A T A U :
Jika Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
