| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 28/Pdt.G.S/2026/PN Gsk | PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES | KEMAS ISKANDAR SALEH | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 28/Pdt.G.S/2026/PN Gsk | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 21 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 274.488.275,00 | ||||||
| Petitum | A. PRIMAIR 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Perjanjian Pembiayaan Nomor 2237706918 tertanggal 09 Juni 2022 beserta Dokumen Syarat dan Ketentuan Umum Perjanjian Pembiayaan (selanjutnya disebut sebagai “Syarat dan Ketentuan Perjanjian”`) yang merupakan bagian yang terpisahkan dari Perjanjian Pembiayaan yang dibuat antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT. 3. Menyatakan PENGGUGAT telah melaksanakan seluruh kewajiban dan prestasinya secara sempurna berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor 2237706918 tertanggal 09 Juni 2022, sehingga telah memenuhi seluruh kewajiban hukumnya kepada TERGUGAT. 4. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran angsuran sebagaimana diperjanjikan sejak angsuran ke-27 yang jatuh tempo pada tanggal 27 September 2024 serta tetap tidak memenuhi kewajibannya meskipun telah diberikan Surat Penagihan dan Peringatan (Somasi) sebanyak 3 (tiga) kali. 5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT kerugian materiil sebesar Rp274.488.275,00 (dua ratus tujuh puluh empat juta empat ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah). 6. Apabila TERGUGAT tidak melaksanakan pembayaran sebagaimana amar Putusan angka 5 secara sukarela, menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor dengan spesifikasi sebagai berikut:
dalam keadaan utuh beserta seluruh kunci, STNK, BPKB apabila berada dalam penguasaan TERGUGAT, serta seluruh perlengkapan yang melekat pada kendaraan tersebut, untuk selanjutnya dipergunakan oleh PENGGUGAT sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
