Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
85/Pdt.G/2026/PN Gsk Setiyo Wadjib 1.Ronggur Pandingini Siregar
2.Koperasi Bank Pasar Karyawan Swantara
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 85/Pdt.G/2026/PN Gsk
Tanggal Surat Kamis, 30 Jul. 2026
Nomor Surat 30/Tap.Gresik/VII/2026
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGIL SOETIJONO, SHSetiyo Wadjib
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Petitum

Primer,

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,
  2. Menyatakan bahwa Tergugat.2 telah bubar tidak lagi diketahui keberadaannya;
  3. Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Gresik untuk melakukan pemanggilan melalui cara pengumuman umum;
  4. Menyatakan telah lunas dan hapus utang yang dibuat dengan Perjanjian Pinjam Uang Tanggal 7 Oktober 2002 nomor LCR 33/10/BT/02/KK; 
  5. Menyatakan batal/tidak sah Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 216/2004 dan hapus hak tanggungan yang dibebankan atas objek hak tanggungan, tanah Hak Milik Nomor 2653/Desa Petiken; 
  6. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gresik untuk melakukan Roya/penghapusan hak tanggungan nomor 216/2004 yang dibebankan atas obyek hak tanggungan tanah Hak Milik Nomor 2653/Desa Petiken;

 

Subsider, atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak