Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
71/Pdt.Bth/2025/PN Gsk SONNY DWI ATMOKO 1.DIKKY HANDOYO
2.MUHAMMAD THOBRONI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 71/Pdt.Bth/2025/PN Gsk
Tanggal Surat Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SONNY DWI ATMOKO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PRAYUDHA ANGGARA, SH.SONNY DWI ATMOKO
Tergugat
NoNama
1DIKKY HANDOYO
2MUHAMMAD THOBRONI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISIONIL :

1.    Mengabulkan permohonan provisional Pelawan dan menjatuhkan putusan sela;

2.    Menunda pelaksanaan eksekusi pengosongan dan penyerahan sesuai register nomor : 1/Pdt.G.Eks.RL/2025/PN.Gsk;

 

DALAM POKOK PERKARA :

1.    Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang baik dan benar;

3.    Menyatakan sah dan mengikat Surat Perjanjian Pinjaman tanggal 05 Maret 2018 antara Pelawan dengan Terlawan II;

4.    Menyatakan Terlawan II mempunyai hutang / pinjaman uang kepada Pelawan  sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);

5.    Menyatakan tanah seluas 1.760 M?2; terletak di Jl. KH. Safii, Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik sebelumnya atas nama Terlawan II sekarang atas nama Terlawan I sebagai jaminan pelunasan hutang kepada Pelawan;

6.    Membatalkan Penetapan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan Nomor : 1/Pdt.G.Eks.RL/2025/PN.Gsk., Tanggal 08 Juli 2025;

7.    Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan hukum

A  t  a  u

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak