| Petitum |
- Memerintahkan Turut Tergugat (KPKNL Surabaya) untuk MENUNDA ATAU MEMBATALKAN Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan terhadap aset jaminan atas nama AHMAD JUNAIDI sampai perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
- Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan segala tindakan penagihan sepihak, pemasangan stiker sita, maupun pemutakhiran data negatif SLIK OJK selama proses persidangan.
III. PETITUM (TUNTUTAN)
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya:
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
- Menyatakan sah dan mengikat bahwa total pembayaran Penggugat sebesar Rp3.180.000.000,- telah melunasi seluruh kewajiban pokok dan bunga wajar.
- Menyatakan Addendum Perjanjian Kredit beserta lampirannya yang merujuk PK No. 4841/PK.A.IKSG.IX/18 batal demi hukum / tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Memerintahkan Tergugat melakukan rekonsiliasi pencatatan kredit dan mengembalikan selisih kelebihan pembayaran debitur sebesar Rp257.110.000,-.
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi putusan ini.
- Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian immaterial sebesar Rp1.000.000.000,- serta membayar biaya perkara.
ATAU:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |