Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2026/PN Gsk PERUMDA BPR BANK GRESIK 1.BAGUS SETIAWAN
2.LAELI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2026/PN Gsk
Tanggal Surat Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PERUMDA BPR BANK GRESIK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BAGUS SETIAWAN
2LAELI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 102.055.534,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Perjanjian Kredit antara Penggugat dengan Para Tergugat Nomor: 01080/KB/PUD.BPR/VI/2022 tanggal 13 Juni 2022, berikut Addendum Perjanjian Kredit Nomor: 00019/KB/PUD.BPR/V/2025 tanggal 27 Mei 2025;
  3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) karena lalai memenuhi kewajiban pembayaran angsuran kredit setiap bulan sebagaimana diperjanjikan dalam Perjanjian Kredit Nomor 01080/KB/PUD.BPR/VI/2022 tanggal 13 Juni 2022 juncto Addendum Perjanjian Kredit Nomor 00019/KB/PUD.BPR/V/2025 tanggal 27 Mei 2025, meskipun telah diberikan Surat Peringatan dan Somasi oleh Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seluruh tunggakan utang kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah perkara aquo berkekuatan hukum tetap, yang meliputi:
  1. Seluruh Utang Pokok      : Rp. 88.000.000,-
  2. Utang Bunga                            : Rp. 10.560.000,-
  3. Denda                                      : Rp.  3.495.534,-

Jumlah sisa utang keseluruhan sejumlah Rp. 102.055.534,- (seratus dua juta lima puluh lima ribu lima ratus ratus tiga puluh empat rupiah);

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap benda jaminan utang Para Tergugat berupa:

Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 00408/Melirang, atas sebidang tanah seluas 161 m2 (seratus enam puluh satu meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Tanggal 15-12-2018, Nomor: 00399/12091204/2018, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB):12091204.00606, yang berlokasi di Desa Melirang, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, dengan batas-batas:

Utara     :Rumah Bapak Abdur Rohim/Ibu Badiah

Timur     :Jalan Desa

Selatan  :Tanah Ibu Jamilah/Bapak H. Nur Kasan

Barat     : Tanah Ibu Jamilah/Bapak H. Nur Kasan

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000;00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan menjalankan isi putusan perkara aquo;
  2. Membebankan biaya perkara aquo kepada Para Tergugat.

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain; mohon putusan yang sedail-adilnya berdasarkan kebenaran hukum (pro aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak