Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
117/Pdt.G/2026/PN Gsk AHMAD JUNAIDI 1.PT BPR INTAN KITA
2.THE FANG alias TANTRI HANDARINI, S.E.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 117/Pdt.G/2026/PN Gsk
Tanggal Surat Selasa, 13 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AHMAD JUNAIDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andrian Dimas Prakoso, S.H.AHMAD JUNAIDI
Tergugat
NoNama
1PT BPR INTAN KITA
2THE FANG alias TANTRI HANDARINI, S.E.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SURABAYA
2WIWIEK WIDAYATI, S.H., M.KN.
3BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN GRESIK
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Dalam Provisi
  1. Mengabulkan permohonan provisi Penggugat;

 

  1. Memerintahkan Tergugat I dan Turut Tergugat I untuk tidak mengajukan, melanjutkan dan/atau melaksanakan proses lelang eksekusi Hak Tanggungan terhadap objek jaminan berupa sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 2281/Desa Yosowilangun atas nama Ahmad Junaidi, seluas 98 m?2;, yang beralamat di Perum Darul Aisyah No. 14 RT 013/RW 009, Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, sampai perkara a quo memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Memerintahkan Tergugat I dan Turut Tergugat I untuk mempertahankan keadaan hukum objek jaminan sebagaimana adanya (status quo) dan tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan peralihan hak atas objek jaminan selama pemeriksaan perkara a quo berlangsung;

 

  1. Membebankan Sita Jaminan terhadap harta kekayaan milik Tergugat berupa sebidang Tanah dan Bangunan beralamat di Jalan Kartini Nomor 216A, Injen Barat, Sidomoro, Kec. Kebomas, Kabupaten Gresik;

 

II.    Dalam Pokok Perkara

        Primair

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Tergugat I terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam perkara a quo;

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat II dalam mengarahkan dan menerima pembayaran kewajiban kredit Penggugat melalui rekening pribadi atas nama Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Menyatakan Addendum II, Addendum III, Addendum IV, Addendum V, Addendum VI dan Addendum VII Perjanjian Kredit dalam perkara a quo adalah cacat hukum, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan batal demi hukum;

 

  1. Menyatakan dasar perhitungan hak dan kewajiban Penggugat dengan Tergugat I dalam perkara a quo dikembalikan kepada ketentuan Akta Addendum Perjanjian Kredit Nomor 22 tertanggal 26 September 2018 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat II beserta Lampiran Jadwal Angsuran yang merupakan satu kesatuan dengannya, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku;

 

  1. Menyatakan bahwa seluruh kewajiban Penggugat kepada Tergugat I dalam perkara a quo telah dipenuhi dan dinyatakan lunas;

 

  1. Menyatakan Penggugat menderita kerugian materiil senilai Rp524.839.665 (lima ratus dua puluh empat juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh lima rupiah) dan kerugian Immateriil senilai Rp292.400.000,00 (dua ratus sembilan puluh dua juta empat ratus ribu Rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp817.239.665,00 (Delapan ratus tujuh belas juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh lima rupiah), yang terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp524.839.665,00 (lima ratus dua puluh empat juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh lima rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp292.400.000,00 (dua ratus sembilan puluh dua juta empat ratus ribu Rupiah);

 

  1. Menyatakan pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan atas Objek Jaminan berupa sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 2281 yang beralamat di Perum Darul Aisyah No. 14 RT 013 RW 009, Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik milik Penggugat, beserta seluruh produk hukum pencatatan peralihan administrasi yang timbul setelahnya adalah tidak sah, batal demi hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

 

  1. Menghukum Tergugat I untuk tidak menjual Objek Jaminan a quo baik secara   umum   maupun   di   bawah   tangan,   dan   tidak   mengajukan permohonan lelang terhadap balai lelang KPKNL, Turut Tergugat I maupun balai lelang swasta
  2. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan serta menyerahkan asli Sertipikat Hak Milik nomor 2281 atas nama Ahmad Junaidi kepada Penggugat dalam keadaan baik, utuh dan tanpa dibebankan hak hukum apapun kepada penggugat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht)
  3. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk, taat dan mematuhi putusan dalam perkara ini dengan segala akibat hukumnya
  4. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak