| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 107/Pdt.Bth/2024/PN Gsk | 1.SAHRIL TUMANGGOR, S.E., S.H., M.H. 2.UMI MARKATIN |
1.PT. Bank Of India Indonesia, Tbk. 2.Kepala Kantor KPKNL SURABAYA, Gedung Keuangan Negara (GKN) I lantai 5. 3.SONY SUDARSONO. |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Okt. 2024 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 107/Pdt.Bth/2024/PN Gsk | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 14 Okt. 2024 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | DALAM POKOK PERKARA : 1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar (Allgoed Opposant); 3. Menyatakan Lelang Eksekusi terhadap sebidang tanah sebagaimana dimaksud dalam : - Sertifikat Hak Milik No. 1734 dengan gambar situasi tanggal 25-4-1995, No. 1368/1995, Luas : 200 M?2;, yang terletak di Kel. SIDOMORO, Kec. KEBOMAS, Kab. GRESIK , JAWA TIMUR atas nama SONY SUDARSONO (Terlawan III). Adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (buitten effect stellen) sehingga tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum. 4. Membatalkan Lelang Eksekusi, terhadap sebidang tanah sebagaimana dimaksud dalam : - Sertifikat Hak Milik No. 1734 dengan gambar situasi tanggal 25-4-1995, No. 1368/1995, Luas : 200 M?2;, yang terletak di Kel. SIDOMORO, Kec. KEBOMAS, Kab. GRESIK , JAWA TIMUR atas nama SONY SUDARSONO (Terlawan III). 5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad); 6. Menghukum Para Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. atau Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain, maka Kuasa Hukum Para Pelawan memohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
