Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
91/Pdt.G/2026/PN Gsk NUR HIDAYATI 1.SITI NURHAYATI SPd
2.H. SULI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 91/Pdt.G/2026/PN Gsk
Tanggal Surat Rabu, 19 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TAUFAN REZZA, SH., MH.,NUR HIDAYATI
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI / PENDAHULUAN :

  • Mengabulkan permohonan putusan provisi/ pendahuluan Penggugat ;
  • Membatalkan segala upaya hukum eksekusi putusan Pengadilan yang diajukan Tergugat II pada Pengadilan Negeri Gresik yang didasarkan Putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor : 71/ Pdt.G/ 2015/ PN.Gsk tanggal 31 Agustus 2016 Jo. Penetapan Pengadilan Negeri Gresik Nomor : 15/Pdt.P-Kons/2023/PN Gsk tanggal 28 November 2023 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor : 68/ Pdt.G/ 2025/ PN.Gsk tanggal 7 Januari 2026 ;

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
  3. Membatalkan Surat Perjanjian jual beli atas sebidang tanah seluas 8.717 M2 seperti yang tercantum dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 565 tercatat atas nama MUNAWI (sekarang atas nama Tergugat I dan Anti) yang terletak di Desa Kandangan Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik antara Tergugat II dan Tergugat I yang dinyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor : 71/ Pdt.G/ 2015/ PN.Gsk tanggal 31 Agustus 2016 Jo. Penetapan Pengadilan Negeri Gresik Nomor : 15/ Pdt.P-Kons/ 2023/PN Gsk tanggal 28 November 2023 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor : 68/ Pdt.G/ 2025/ PN.Gsk tanggal 7 Januari 2026 ;
  4. Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang sah dan beritikad baik atas pembelian sebidang tanah seluas 8.717 M2 sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor : 565 Desa Kandangan yang terletak di Desa Kandangan Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik sebagaimana Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 01 Tanggal 09 Oktober 2015 dan Akta Kuasa Nomor 02 tanggal 09 Oktober 2015 yang dibuat dihadapan Husen Basri, SH., MKn., Notaris dan PPAT Kabupaten Gresik ;
  5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun perlawanan dari pihak ketiga (Uit Voerbaar Bij Voerraad) ;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak