Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2025/PN Gsk MOH. ZAINUL ARIF 1.KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
2.KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Gsk
Tanggal Surat Rabu, 26 Nov. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MOH. ZAINUL ARIF
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
2KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan alasan-alasan dan fakta hukum yang telah diuraikan diatas, PEMOHON praperadilan memohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Gresik cq. Hakim yang menerima, memeriksa, mengadili perkara Praperadilan ini, mohon untuk memutus perkara sebagai berikut :

  1. Menyatakan menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan proses Penyidikan sebagaimana Surat Perintah dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : SP.Sidik / 280 / III / RES.1.9/ 2025 / Ditreskrimum, tanggal 11 Maret 2025 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan Surat Ketetapan sebagai Tersangka :

Nomor S.Tap / 310 / X / RES.1.9 / 2025 / Ditreskrimum, Tgl 14 Oktober 2024 a.n. MOH. ZAINUL ARIF; yang diterbitkan oleh TERMOHON I adalah tidak sah dan batal demi hukum;

  1. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han / 238 / XI / RES.1.9 / 2025 /Ditreskrimum, tgl 03 November 2025, A.N MOH ZAINUL ARIF adalah Tidak Sah dan cacat hukum;
  2. Menyatakan Surat Perpanjangan Penahanan dari TERMOHON II Nomor : B-1037/M.5,4/Eoh.1/11/2025 tanggal 13 November 2025 Jo. Surat Perintah Perpanjangan Penahanan dari TERMOHON I Nomor : SP.Han / 238.A.1 / XI / RES.1.9 / 2025 /Ditreskrimum tanggal 19 November adalah Tidak Sah
  3. Memerintahkan TERMOHON I untuk segera mengeluarkan Tersangka atas nama MOH. ZAINUL ARIF dari Tahanan di Rumah Tahanan Negara DITTAHTI Polda Jatim seketika setelah putusan ini diucapkan;
  4. Memerintahkan TERMOHON I untuk memulihkan hak, kedudukan, serta  nama baik PEMOHON (rehabilitasi);
  5. Menghukum TERMOHON I dan TERMOHON II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau,

Apabila Yang Terhormat Hakim Pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang benar dan adil (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya