| Petitum |
P R I M A I R :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. ; -
- Menyatakan sah, benar, dan berharga (Goed en van waarde verklaren) terhadap Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri yang bersangkutan. ; ---------------------
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang memerintahkan kepada Penggugat untuk menanda tangani Akta Jual Beli Nomor 63 / 2024, tertanggal 10 Desember 2024, dihadapan SISKA FEBIANA, SH., M.Kn., ( Turut Tergugat I ) selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ) di Kabupaten Gresik, dan perbuatan Tergugat yang melakukan balik nama terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 155, tertanggal 20 September 1996, seluas 1.500 M2 ( seribu lima ratus meter persegi ), dengan Surat Ukur No. 7737, tertanggal 23 Agustus 1996, yang terletak di Kelurahan/Desa Jombangdelik, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, yang dahulu tertulis atas nama Penggugat ( LILIK TRI RISCANTI ), dan sekarang tertulis atas nama SUPRAYITNO ( Tergugat ) dengan NIB. 120.09.000009457.0 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Pengggugat. ; -----------------------------
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 63 / 2024, tertanggal 10 Desember 2024, yang dibuat dihadapan SISKA FEBIANA, SH., M.Kn. ( Turut Tergugat I ) selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ) di Kabupaten Gresik adalah cacat hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. ; ----------------------------------------
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 155, tertanggal 20 September 1996, seluas 1.500 M2 ( seribu lima ratus meter persegi ), dengan Surat Ukur No. 7737, tertanggal 23 Agustus 1996 yang terletak di Kelurahan/Desa Jombangdelik, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, tertulis atas nama SUPRAYITNO ( Tergugat ) yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II adalah cacat hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. ; ---------------------------------
- Menyatakan Penggugat adalah selaku pemilik yang sah terhadap sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di yang terletak di Kelurahan/Desa Jombangdelik, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 155, tertanggal 20 September 1996, seluas 1.500 M2 ( seribu lima ratus meter persegi ), dengan Surat Ukur No. 7737, tertanggal 23 Agustus 1996 atas nama Penggugat ( LILIK TRI RISCANTI ). ; -----------
- Menyatakan Penggugat telah memiliki hutang kepada Tergugat sebesar Rp. 255.000.000.- ( dua ratus lima puluh lima juta rupiah ). ; ---
- Menyatakan Sah semua pembayaran terhadap hutang Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 85.000.000,- ( delapan puluh lima juta rupiah ). ; -------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Penggugat telah memiliki sisa hutang kepada Tergugat sebesar Rp. 170.000.000.- ( seratus tujuh puluh juta rupiah). ; -----------
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk mencoret dari daftar Akta/Buku Reepertorium terhadap Akta Jual Beli Nomor 63/2024, tertanggal 10 Desember 2024. ; -----------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk mencoret dan mematikan dari buku tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 155, tertanggal 20 September 1996 yang dahulu tertulis atas nama Penggugat ( LILIK TRI RISCANTI ), dan sekarang tertulis atas nama SUPRAYITNO ( Tergugat ) dengan NIB. 120.09.000009457.0. ; -----------
- Menghukum Penggugat untuk membayar sisa hutangnya kepada Tergugat sebesar Rp. 170.000.000,- ( seratus tujuh puluh juta rupiah ) ;
- Menghukum Tergugat untuk melakukan mengembalikan balik nama atas Sertifikat Hak Milik Nomor 155, tertanggal 20 September 1996, yang telah dibalik nama menjadi atas nama SUPRAYITNO ( Tergugat ) dengan NIB. 120.09.000009457.0. ke atas nama semula yaitu atas nama Penggugat ( LILIK TRI RISCANTI ), dan selanjutnya untuk menyerahkan kembali Sertifikat Hak Milik Nomor 155, tertanggal 20 September 1996, seluas 1.500 M2 ( seribu lima ratus meter persegi ), dengan Surat Ukur No. 7737, tertanggal 23 Agustus, yang terletak di Kelurahan/Desa Jombangdelik, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, kepada Penggugat dalam waktu 14 ( empat belas ) hari setelah putusan perkara ini diucapkan dengan ketentuan bila Tergugat tidak melaksanakannya dikenakan uang paksa (dwangsom), sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) untuk setiap hari keterlambatan penyerahan kepada Penggugat. ; -----------------------------
- Menghukum Tergugat maupun Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini. ; -------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar beaya perkara ini ; ---------------
S U B S I D A I R :
Mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ) ; |