Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
126/Pdt.Bth/2025/PN Gsk DONA ROMANTIKA, S.Pd 1.Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Gresik
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya
3.YENI YULIATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 126/Pdt.Bth/2025/PN Gsk
Tanggal Surat Jumat, 19 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DONA ROMANTIKA, S.Pd
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Gresik
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya
3YENI YULIATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

Memerintahkan menangguhkan dan/atau menunda segera Pelaksanaan Lelang terhadap obyek sengketa  sampai Putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

DALAM POKOK PERKARA

 

PRIMER :

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat/Pelawan untuk seluruhnya.

 

2.    Menyatakan dan/atau menetapkan menurut hukum Penggugat/Pelawan adalah Pelawan yang benar dan jujur.

 

3.    Menyatakan objek sengketa adalah harta warisan Almarhum Bp. Sujiono yang belum dibagi.

 

4.    Menyatakan Penggugat adalah salah satu ahli waris sah atas objek sengketa.

 

5.    Menyatakan pembebanan Hak Tanggungan atas objek sengketa cacat hukum dan tidak sah.

 

6.    Menyatakan pelaksanaan lelang oleh Tergugat/Terlawan II (KPKNL) atas Obyek Sengketa tanggal 29 Desember 2025 untuk dibatalkan dan dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

7.    Memerintahkan penghentian dan pembatalan seluruh proses lelang atas objek sengketa.

 

8.    Memerintahkan Turut Tergugat/Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.

 

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak